Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Kabar baik bagi mahasiswa asal Kota Kendari. Pemerintah Kota Kendari tengah mematangkan program beasiswa pendidikan yang akan menyasar mahasiswa jenjang D3/D4, S1, S2 hingga S3.

Program tersebut kini memasuki tahap persiapan penerimaan. Pemerintah memastikan mekanisme, persyaratan hingga besaran bantuan telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Program Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Kendari Semakin Maju.

Hal itu terungkap dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kota Kendari Adriana Musarudin dan diikuti sejumlah perangkat daerah terkait, di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Jumat (28/8/2026).

Asisten I Adriana mengatakan, pemerintah kini memastikan seluruh tahapan sebelum program diumumkan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Mulai dari kesiapan anggaran, publikasi, penerimaan proposal, verifikasi hingga proses penetapan penerima.

Menurutnya, publikasi menjadi bagian penting agar masyarakat mengetahui adanya program tersebut secara terbuka. Selain itu, mekanisme yang jelas juga diperlukan sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan tata kelola pemerintahan.

“Kita harus tahu mulai kapan dan sampai kapan publikasi ini harus dilaksanakan, untuk menjaga transparansi, dan bisa diketahui masyarakat,” kata Adriana dalam rapat tersebut.

Baca Juga  PUPR Kendari Pastikan Hunian Baru Lengkap Drainase, RTH, dan Air Bersih

Tahun ini Pemkot Kendari menyiapkan anggaran sekira Rp500 juta untuk program beasiswa tersebut. Dari anggaran itu, pemerintah menargetkan 85 mahasiswa penerima.

Rinciannya, sebanyak 50 mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1,  Kemudian 20 mahasiswa S2  dan  15 mahasiswa S3.

Kabag Kesra Kota Kendari Sapri menjelaskan, beasiswa umum untuk mahasiswa tersebut berbeda dengan program beasiswa bagi pelajar SD-SMP maupun pegawai. Beasiswa mahasiswa umum berada di bawah pengelolaan Bagian Kesra.

Namun, terdapat syarat penting yang harus dipenuhi calon penerima. Perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah harus telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Kendari.

“Kalau tidak ada MoU dan PKS secara kelembagaan, maka mahasiswa tidak dapat diberikan beasiswa dari Pemkot,” jelas Sapri.

Program beasiswa tersebut dibagi dalam tiga kategori, yakni beasiswa berprestasi akademik, beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu dan beasiswa non-akademik.

Untuk kategori akademik, calon penerima harus memiliki IPK minimal 3,50. Sementara mahasiswa tidak mampu disyaratkan memiliki IP minimal 2,75 serta melampirkan keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dokumen pendukung seperti PKH.

Baca Juga  Pemkot Kendari Perkuat Kolaborasi dengan Partai Politik untuk Dorong Pembangunan Daerah

Adapun beasiswa non-akademik diberikan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi juara 1 hingga 3 tingkat kota, provinsi maupun internasional, seperti bidang olahraga, MTQ dan prestasi lainnya yang memenuhi ketentuan.

Secara umum, penerima harus memiliki KTP Kota Kendari, berstatus mahasiswa aktif pada perguruan tinggi negeri atau swasta, bukan PNS, bukan anggota partai politik atau calon legislatif, serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Batas usia juga ditetapkan, yakni maksimal 27 tahun untuk D4, 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3. Mahasiswa perguruan tinggi kedinasan, sedang cuti, atau telah menerima beasiswa dari pihak lain tidak dapat mengikuti program tersebut.

Sapri memastikan anak dari keluarga ASN tetap dapat menjadi penerima, sepanjang mahasiswa yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan dan bukan berstatus ASN.

Program ini diharapkan menjadi salah satu bentuk dukungan Pemkot Kendari terhadap akses pendidikan tinggi sekaligus membantu mahasiswa berprestasi maupun yang menghadapi keterbatasan ekonomi agar dapat menyelesaikan pendidikan mereka.

Penulis: Sumarlin

Visited 76 times, 12 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow