KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi dasar penyesuaian arah belanja pemerintah di tengah perubahan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (31/8/2026).
Dalam forum yang sama, DPRD juga menyerahkan keputusan DPRD terkait pembahasan dokumen perubahan anggaran.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, hasil evaluasi program yang telah berjalan serta kebutuhan masyarakat.
“Perubahan KUA dan perubahan PPAS ini merupakan momentum krusial sekaligus tahapan strategis dalam siklus Perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026,” kata Siska.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,61 triliun. Pemerintah daerah akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui perbaikan tata kelola, digitalisasi pelayanan dan penggalian sumber pendapatan yang sah.
Sementara belanja daerah ditetapkan dalam proyeksi sebesar Rp1,59 triliun. Penggunaannya diarahkan pada sejumlah kebutuhan yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Prioritas tersebut meliputi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, peningkatan mutu pelayanan publik, pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan kualitas lingkungan hidup.
Wali Kota Siska menekankan bahwa, keterbatasan kemampuan fiskal membuat pemerintah harus lebih selektif menentukan program yang dibiayai. Anggaran, kata dia, harus diarahkan pada kegiatan yang memiliki manfaat publik dan dapat diukur hasilnya.
“Setiap rupiah yang dialokasikan dalam pos anggaran harus bertumpu pada asas kemanfaatan publik yang mendesak, berorientasi pada hasil dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp40,89 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp61,53 mikiar. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan anggaran dan keberlanjutan fiskal daerah.
Menurut Siska, perubahan anggaran tetap ditempatkan dalam kerangka pencapaian visi pembangunan Kota Kendari 2025-2029. Pemerintah menargetkan pembangunan kota tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memperkuat kualitas sumber daya manusia, pelayanan pemerintahan, kemandirian ekonomi dan infrastruktur yang berkelanjutan.
Ia juga menilai proses pembahasan bersama DPRD menjadi bagian penting dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih realistis. Perbedaan pandangan selama pembahasan disebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi untuk menguji dan menyempurnakan kebijakan anggaran.
Setelah kesepakatan KUA dan PPAS perubahan ditandatangani, pemerintah daerah akan melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan.
Siska berharap proses berikutnya dapat berjalan tepat waktu dengan tetap mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Fokus akhirnya, kata dia, adalah memastikan anggaran perubahan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan persoalan yang dihadapi masyarakat Kota Kendari.
Penulis: Sumarlin



