RAHA, MITRANUSANTARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bersama Pemerintah Kabupaten Muna dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muna meluncurkan program gotong royong bedah rumah bagi masyarakat kurang mampu, di Desa Banggai, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Rabu (30/9/2026).
Launching program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81.
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, mengatakan program bedah rumah tersebut merupakan salah satu program Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara melalui tema “Bhakti Adhyaksa untuk Sultra.”
Menurut Indra, program tersebut merupakan hasil kolaborasi Baznas dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang didukung melalui penggalangan dana dari sejumlah perusahaan dan para donatur melalui kontribusi sosial serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Untuk saat ini telah dilakukan penggalangan dana. Kemudian dana dari donatur masuk ke rekening Baznas dengan jumlah yang terkumpul kurang lebih Rp8 miliar,” kata Indra.
Ia menjelaskan, dana yang terkumpul selanjutnya disalurkan ke sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Khusus wilayah hukum Kejari Muna yang meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Utara, masing-masing memperoleh alokasi sebanyak 12 unit bantuan bedah rumah.
“Program bedah rumah ini juga merupakan program Bapak Presiden melalui Kementerian PKP. Anggaran dari PKP sebesar Rp20 juta, kemudian berkat penggalangan dana ini kami tambah Rp30 juta. Sehingga totalnya menjadi Rp50 juta per unit,” jelasnya.
Indra berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama warga yang menempati rumah tidak layak huni.
Ia juga meminta masyarakat yang belum mendapatkan bantuan agar tidak berkecil hati. Menurutnya, program tersebut merupakan langkah awal dan masih terbuka peluang untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dengan menginformasikan apabila ada warga yang membutuhkan. Koordinasikan dengan kami, Baznas maupun pihak PKP,” ujarnya.
Indra menegaskan, data penerima bantuan berada di Kementerian PKP. Sementara pihak Kejaksaan berperan melakukan pendampingan untuk memastikan proses penyaluran bantuan hingga pembangunan rumah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami Kejaksaan hanya melakukan pendampingan dalam konteks penyaluran dan pembangunan, apakah sudah tepat sasaran, mutu, kualitas dan lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Baharuddin





