KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Tujuh fraksi DPRD Kota Kendari menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang dipimpin Ketua DPRD Laode Muhammad Inarto di Gedung DPRD Kota Kendari, Jumat (25/9/2026).
Agenda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, perubahan APBD tidak semata-mata menjadi proses administratif tahunan, tetapi merupakan bagian penting dalam mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan pemerintah dengan perkembangan kondisi daerah.
Menurut Siska, perubahan anggaran diperlukan untuk merespons perkembangan ekonomi makro, penyesuaian kebijakan fiskal pemerintah pusat, kebutuhan operasional pemerintahan, serta penataan kembali target program agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada hakikatnya merupakan instrumen koreksi dan penyesuaian fiskal terhadap perkembangan kondisi riil di daerah kita,” kata Siska.
Wali Kota menegaskan, setiap rupiah yang dialokasikan melalui perubahan APBD diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Siska menyebut terdapat lima fokus utama yang menjadi orientasi pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Pertama, peningkatan kualitas pelayanan dasar, khususnya akses pendidikan dan kesehatan.
Kedua, penguatan konektivitas infrastruktur daerah untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program edukasi dan pelatihan berkelanjutan.
Fokus berikutnya adalah penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM serta penciptaan iklim investasi yang lebih inklusif dan produktif. Sementara fokus kelima diarahkan pada percepatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas melalui transformasi digital, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Siska mengakui proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 berlangsung dinamis. Perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif, menurutnya, merupakan bagian dari proses demokrasi dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, seluruh fraksi, serta Badan Anggaran DPRD yang telah mengikuti pembahasan secara intensif.
“Perubahan APBD ini tidak boleh sekadar dimaknai sebagai penyesuaian angka secara administrasi di atas dokumen program. Lebih dari itu, ini merupakan perwujudan komitmen moral dan politik kita bersama untuk menghadirkan kinerja nyata pemerintah yang responsif,” ujarnya.
Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Raperda Perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Siska berharap proses evaluasi tersebut dapat berlangsung lancar dan tepat waktu sehingga program yang telah direncanakan dalam perubahan anggaran dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Penulis: Sumarlin





