RAHA, MITRANUSANTARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Tahapan pembahasan diawali dengan rapat paripurna penyampaian nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Muna, Kamis (24/09/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil menyampaikan gambaran perubahan postur keuangan daerah sebagai dasar bagi DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut melalui fraksi maupun komisi.
Asrafil mengatakan, penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 berpedoman pada kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Penyampaian nota keuangan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Asrafil. Jumat, (25/09/2026).
Berdasarkan rancangan perubahan, pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan mencapai Rp1.184.471.101.442. Angka tersebut meningkat dibandingkan target sebelum perubahan sebesar Rp1.061.966.119.000. Kenaikan pendapatan tersebut terutama berasal dari bertambahnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami penyesuaian. PAD yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp82.006.506.000 berubah menjadi Rp66.911.579.442.
“Pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar Rp137.599.909.000, dari semula Rp961.892.141.000 menjadi Rp1.099.492.050.000. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp18.067.472.000,” jelasnya.
Pada sisi belanja, Pemkab Muna mengusulkan peningkatan anggaran dari sebelumnya Rp1.030.044.856.000 menjadi Rp1.162.144.546.503.
Menurut Asrafil, perubahan belanja tersebut disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program daerah.
Selain pendapatan dan belanja, perubahan juga terjadi pada komponen pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya belum dianggarkan kini dialokasikan sebesar Rp9.594.708.061.
“Penerimaan pembiayaan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan dan tetap dialokasikan sebesar Rp31.921.263.000. Pemerintah Kabupaten Muna berharap penyampaian nota keuangan tersebut dapat menjadi dasar dalam proses pembahasan bersama DPRD, baik pada tingkat fraksi maupun komisi.
Pemkab juga menargetkan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai tahapan dan diselesaikan tepat waktu berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Muna menyatakan menerima RAPBD Perubahan 2026 untuk selanjutnya dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama pemerintah daerah.
Reporter : Baharuddin





