Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari memperkuat tata kelola data pertanahan dan perpajakan melalui integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Kendari dan Kantor Pertanahan Kota Kendari di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Rabu (2/9/2026).

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran,  mengatakan integrasi data tersebut menjadi kebutuhan penting seiring perkembangan Kota Kendari. Menurutnya, tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan administrasi pertanahan, tetapi juga berhubungan dengan perencanaan pembangunan, penataan ruang, investasi, pelayanan publik hingga pengelolaan pajak daerah.

“Dengan tersedianya data yang terintegrasi, Pemerintah Kota Kendari akan lebih mudah dalam melakukan identifikasi objek pajak, pemutakhiran data, pengawasan, serta optimalisasi penerimaan daerah,” ujar Siska.

Wali Kota menjelaskan, selama ini masih ditemukan persoalan ketika data bidang tanah belum sepenuhnya padan dengan data perpajakan. Melalui integrasi NIB dan NOP, setiap bidang tanah diharapkan memiliki identitas yang lebih jelas dan terhubung dengan objek pajaknya.

Baca Juga  Tim Yustisi Pajak Kendari Sisir THM, Dorong Pelaku Usaha Lebih Transparan Laporkan Pajak

Kondisi tersebut dinilai dapat mempercepat pelayanan, meminimalkan data ganda, serta mencegah hilangnya potensi penerimaan daerah, khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Selain itu, integrasi data juga diharapkan mempercepat proses perizinan dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara lebih transparan.

Namun, Siska menegaskan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh dimaknai sebatas mengejar penerimaan sebanyak-banyaknya. Pemerintah harus membangun sistem perpajakan yang adil, transparan dan berbasis data yang akurat.

“Kita tidak inginkan masyarakat membayar berdasarkan data yang keliru. Jangan sampai pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan data yang tidak diperbarui atau tidak sesuai,” tegasnya.

Menurut Siska, setiap penerimaan yang masuk ke kas daerah pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

Wali Kota juga menilai pemanfaatan ZNT memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah. Data nilai tanah tidak hanya dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen dalam membaca perkembangan kawasan, dinamika ekonomi, arah pertumbuhan kota, kebutuhan pembangunan serta pengelolaan aset daerah.

Baca Juga  Swadaya Warga: Penimbunan Jalan Kampung Baru yang Terabaikan

“Kita pemerintah harus mampu membaca perubahan tersebut melalui satu data,” katanya.

Siska berharap kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Kendari tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah serta perangkat daerah yang menangani perumahan dan permukiman, terus berkolaborasi dalam implementasinya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pertanahan di Kota Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni,  mengatakan integrasi NIB dan NOP merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan PAD Kota Kendari.

Menurutnya, melalui kerja sama tersebut, data pertanahan dan perpajakan dapat diverifikasi serta disinkronkan. Pemerintah daerah nantinya dapat memperoleh gambaran lebih akurat mengenai jumlah objek pajak, wajib pajak hingga data yang belum memenuhi kewajiban pembayaran.

“Tujuan semua itu yaitu untuk meningkatkan PAD. Karena kalau sudah terverifikasi, PAD kita akan meningkat di Kota Kendari,” kata Fatoni.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah menerapkan pemanfaatan data pertanahan dan ZNT untuk mendukung optimalisasi PAD. Menurutnya, pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Kota Kendari dalam membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih terintegrasi.

Baca Juga  Ambil Langkah Tegas Pemkot Kendari Putuskan Aliran Listrik Lapak PKL di Area Eks-MTQ

Fatoni berharap kesepakatan yang telah ditandatangani dapat segera ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan pemadanan data secara konkret.

Dengan integrasi NIB-NOP dan pemanfaatan ZNT, Pemkot Kendari menargetkan tata kelola pertanahan dan perpajakan menjadi lebih presisi. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat transparansi pelayanan, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta mengoptimalkan potensi PAD untuk mendukung pembangunan Kota Kendari.

Penulis: Sumarlin

Visited 15 times, 15 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow