RAHA, MITRANUSANTARA.ID – Kabar menggembirakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Muna yang selama ini belum menerima penghasilan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna memastikan PPPK Paruh Waktu yang dalam surat keputusan (SK) pengangkatannya tercantum mendapat gaji Rp0 akan mulai memperoleh pembayaran pada sisa tahun anggaran 2026.
Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, La Ode Hafili Pau. Ia mengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah menghitung besaran anggaran yang nantinya dialokasikan untuk pembayaran PPPK Paruh Waktu yang sejak awal pengangkatannya belum mendapatkan gaji.
“Masih sementara dihitung (besarannya),” kata La Ode Hafili Pau, Rabu (12/8/2026).
Menurut Hafili, peluang pembayaran tersebut terbuka setelah Kabupaten Muna mendapatkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp113 miliar.
Tambahan anggaran tersebut menjadi salah satu ruang fiskal bagi Pemkab Muna untuk memenuhi kebutuhan pembayaran PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya belum memperoleh penghasilan.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh PPPK Paruh Waktu. Pembayaran akan diprioritaskan bagi mereka yang dalam SK pengangkatannya memang tercatat tidak mendapatkan gaji atau Rp0.
“Yang akan menerima gaji itu, hanya PPPK Paruh Waktu yang dalam SK pengangkatannya tidak digaji (Rp0),” jelasnya.
Meski rencana pembayaran telah dipastikan, gaji tersebut belum dapat langsung dicairkan. Pemkab Muna masih harus menyelesaikan tahapan penganggaran melalui Perubahan APBD 2026.
Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun dokumen rancangan Perubahan APBD sebelum disampaikan kepada DPRD Muna untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
“Pembayaran gaji setelah Perubahan APBD ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Muna mencapai 6.922 orang. Sebagian telah memperoleh penghasilan melalui APBD, sementara sebagian lainnya masih tercatat dengan gaji Rp0 dalam SK pengangkatan.
Rencana pembayaran tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini tetap menjalankan tugas meski belum memperoleh penghasilan sebagaimana pegawai lainnya.
Namun, Pemkab Muna juga mengingatkan agar pemberian gaji nantinya dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab dan kedisiplinan.
Hafili meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk aktif melaksanakan tugas, rajin berkantor, serta menjaga kinerja. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan evaluasi terhadap kehadiran dan kinerja mereka.
“Rajin berkantor, karena setiap saat kinerja dan kehadiran terus dievaluasi,” tegas pria yang akrab disapa Yaro itu.
Reporter: Baharuddin



