Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari memberikan batas waktu hingga 4 Oktober 2026 bagi pangkalan LPG 3 kilogram untuk menghentikan penjualan melalui pengecer atau kios. Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pangkalan yang masih menyalurkan gas bersubsidi tidak sesuai ketentuan.

Langkah ini disampaikan Pemkot Kendari melalui imbauan kepada masyarakat dalam rangka penertiban distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kota Kendari.

Dalam imbauan tersebut, pemerintah menegaskan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.

Pangkalan juga diingatkan tidak menjual LPG 3 kilogram kepada pengecer maupun kios untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.

Pemerintah meminta masyarakat ikut mengawasi praktik distribusi LPG bersubsidi di lapangan. Warga dapat melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET atau menyalurkannya kepada pedagang eceran dan kios.

Baca Juga  Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan di Masjid Nurul Jannah

Batas waktu 4 Oktober diberikan agar stok LPG 3 kilogram yang masih berada di tingkat pengecer atau kios dapat dihabiskan. Setelah itu, pemerintah menyatakan akan melakukan penertiban.

Tak berhenti pada penertiban di lapangan, Pemkot Kendari juga menyiapkan sanksi administratif terhadap pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan.

Pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga di atas HET Rp20.000 atau menjualnya kepada pedagang eceran maupun kios akan direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga distribusi LPG 3 kilogram tetap berada dalam jalur yang telah ditentukan, sehingga masyarakat dapat memperoleh gas bersubsidi sesuai harga yang berlaku.

Pemkot Kendari juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian melalui jalur distribusi yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan bersama dinilai penting untuk mencegah praktik penjualan dengan harga lebih tinggi di tingkat konsumen.

Dengan batas waktu yang telah ditetapkan, pemerintah memberikan kesempatan kepada pangkalan untuk menyesuaikan pola penjualan sekaligus memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan sesuai aturan.

Pemkot Kendari mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban distribusi dan ketersediaan LPG 3 kilogram, terutama agar gas bersubsidi tersebut dapat diterima masyarakat sesuai ketentuan harga yang berlaku.

Baca Juga  Safari Ramadhan di Masjid Nurul Hidayah, Wali Kota Tekankan Pentingnya Taqwa dan Stabilitas Keamanan

Penulis: Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow