Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari mulai menertibkan lapak penjualan BBM bersubsidi secara eceran yang berada di sekitar SPBU. Penertiban dipimpin Wakil Wali Kota Kendari Sudirman di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Rabu (23/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan Satpol PP Kota Kendari dengan pendampingan Polresta Kendari serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Sejumlah lapak yang digunakan untuk menjual BBM bersubsidi dibongkar dan diangkut menggunakan kendaraan milik Pemkot Kendari untuk diamankan di Kantor Wali Kota Kendari.

Satpol PP mendata lebih dari empat pemilik lapak dalam penertiban tersebut.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan meminta pedagang menghentikan aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran. Peringatan kembali disampaikan pihak kelurahan sebelum penertiban dilakukan.

Sudirman mengatakan penertiban ini merupakan arahan Wali Kota Kendari dan tidak hanya menyasar satu lokasi. Pemkot Kendari menargetkan seluruh kawasan di sekitar 15 SPBU yang berada di Kota Kendari.

Baca Juga  Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding Siswa SMPN 17 Makassar Sejak Dini

“Yang pertama, langkah yang kita lakukan adalah semua titik yang ada SPBU. Jadi, Kota Kendari ini ada 15 SPBU dan semua kita pastikan akan tertibkan satu-dua hari ini,” kata Sudirman.

Setelah penertiban di kawasan SPBU, Pemkot Kendari akan melanjutkan pengawasan terhadap titik-titik lain yang masih ditemukan aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran.

Sudirman menegaskan BBM bersubsidi seharusnya dapat diperoleh masyarakat sesuai harga yang ditetapkan. Ia menyoroti praktik penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.

“Kami melihat diecer dengan harga yang Rp13.000, dan itu secara aturan, regulasi undang-undang, itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Ia juga memastikan penertiban berlaku terhadap seluruh bentuk lapak penjualan BBM bersubsidi, termasuk Pertamini.

“Pertamini itu tidak ada,” tegas Sudirman saat ditanya mengenai keberadaan Pertamini.

Menurutnya, kawasan Jalan Malaka yang menjadi lokasi penertiban juga perlu ditata karena berada di area yang digunakan masyarakat.

Selain persoalan penjualan BBM bersubsidi, keberadaan lapak dinilai mengganggu fungsi kawasan dan menimbulkan persoalan kebersihan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Siap Buka PON XXI Aceh-Sumut 2024 

“Selain ini masalah BBM subsidi, tempat ini juga memang harus diclearkan, karena memang ini tempat bukan untuk berjualan. Ini bagian dari median jalan yang dipergunakan masyarakat yang sudah bertahun-tahun,” jelasnya.

Sudirman menyebut petugas juga menemukan banyak sampah di sekitar lapak. Karena itu, penataan kawasan dinilai perlu dilakukan agar ruang publik kembali dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Memang harus kita tertibkan, kita rapikan. Apalagi memang tempat ini dari pusat kota, pusat kantor-kantor di sini, yang mana tempat ini kita akan clearkan,” katanya.

Ia menegaskan penertiban akan dilakukan di seluruh kawasan sekitar SPBU, tidak hanya di lokasi Bundaran Tank.

Pemkot Kendari juga memberikan sinyal tindakan lebih tegas apabila setelah penertiban masih ditemukan aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran.

“Yang jelas hari ini kami ingin menyampaikan bahwasanya berjualan BBM subsidi itu tidak boleh diperjualbelikan. Hari ini bentuk serius kami, semua lapaknya kami bongkar dan kami bawa ke kantor. Terkait kalau masih ada yang memperjualkan, minta maaf, ke depannya kita akan ambil,” pungkas Sudirman.

Baca Juga  Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Lantik Parinringi Jadi Pj Wali Kota Kendari dan Pahri Yamsul Jadi Pj Bupati Mubar

Penulis: Sumarlin

Visited 176 times, 176 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow