Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari mulai memperketat perhatian terhadap kebersihan trotoar yang dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai lokasi berjualan. Para pelaku usaha diminta tidak hanya menjaga aktivitas perdagangan, tetapi juga memastikan area pedestrian tetap bersih.

Langkah tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melalui kegiatan edukasi dan pendataan terhadap para pengusaha UMKM yang berjualan di sepanjang ruas jalan mulai dari depan Kejaksaan hingga Kantor Kelurahan Korumba, Kamis malam (30/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Kendari Dasril Yamin mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas pedestrian yang digunakan masyarakat.

“Dengan izin Ibu Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota dan Bapak Sekda, malam ini kami mengedukasi dan mendata para pengusaha UMKM mulai dari depan Kejaksaan sampai Kantor Kelurahan Korumba,” kata Dasril.

Baca Juga  SIMPELSP2D Kota Kendari Dorong Transformasi Digital Pelayanan SP2D dan Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Daerah

Menurutnya, edukasi diberikan agar para pelaku UMKM memahami tanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan di sekitar lokasi usaha mereka. Khususnya, lantai trotoar atau pedestrian yang menjadi tempat aktivitas berjualan.

Dasril menegaskan, pedagang tidak boleh meninggalkan sampah maupun kotoran setelah menjalankan aktivitas perdagangan. Kebersihan area tempat berjualan menjadi bagian yang harus diperhatikan oleh masing-masing pelaku usaha.

“Untuk selalu menjaga kebersihan lantai trotoar pedestrian,” ujarnya.

Satpol PP juga menyiapkan konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Jika area pedestrian yang digunakan untuk berjualan belum dibersihkan, petugas akan melarang aktivitas perdagangan di lokasi tersebut sampai kondisi lantainya kembali bersih.

“Apabila belum dibersihkan lantai pedestrian tempat mereka jualan masing-masing, kami akan melarang berjualan sampai lantainya dibersihkan,” tegas Dasril.

Pendekatan yang dilakukan Satpol PP tidak hanya berupa penertiban, tetapi diawali dengan edukasi dan pendataan. Dengan cara tersebut, pemerintah ingin membangun kesadaran pelaku UMKM bahwa penggunaan fasilitas publik harus disertai tanggung jawab menjaga kebersihannya.

Baca Juga  Wamenkum: RUU Perampasan Aset Perlu Kajian Mendalam

Trotoar sendiri merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat untuk berjalan kaki. Karena itu, kebersihan dan ketertiban kawasan pedestrian menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang publik yang nyaman bagi warga.

Pemkot Kendari berharap pelaku UMKM dapat ikut menjaga kebersihan secara mandiri. Dengan demikian, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan fungsi dan kenyamanan fasilitas umum yang digunakan bersama.

Penulis: Sumarlin

Visited 7 times, 7 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow