KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), selenggarakan Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) di salahsatu Hotel di Kendari dengan mengambil tema peningkatan Peran KADIN dalam Pengembangan UMKM dan Investasi Menuju Kebangkitan Ekonomi Sultra. Ketua KADIN Sultra, Anton Timbang menyebut ada dua isu ekonomi yang patut dicermati dalam Rapimprov tersebut. Sabtu (25/11/2023)
Menurut Anton, kedua isu yang dimaksud merupakan isu ekonomi, dimana hal tersebut untuk dicermati bersama, Pertama adalah telah terjadi pergeseran sektor usaha terhadap distribusi PDRB Sultra, yang mana pada tahun 2005 sektor pertanian sangat mendominasi hingga 42 persen, tapi tahun 2022 trennya menurun menjadi 23 persen, meskipun dari sisi volume dan nilainya tetap tumbuh.
Anton bilang, namun tidak sebesar sektor pertambangan terutama nikel yang mulai bangkit di tahun 2010, dan saat ini memberikan kontribusi sebesar 20 persen. Ada fenomena menarik bahwa pertumbuhan sektor pertambangan belum dapat meningkatkan sektor industri pengolahannya yang baru mencapai sekitar 5-8 persen.
Kata Anton, merujuk Data BPS yang menunjukkan bahwa produksi pertambangan nikel terdiri dari 22,5 juta ton biji nikel dan 120 ribu ton Fero nikel.
“Ini menunjukkan pertambangan nikel kita baru mengahasilkan bahan setengah jadi. Untuk itulah kami terus mengusulkan agar pemerintah dapat meningkatkan kebijakan hilirisasi industri pengolahan nikel untuk pembuatan baterai, industri pengalengan, stainless stell dan berbagai produk akhir lainnya,” terangnya.
Selain itu Anton Timbang juga menjelaskan bahwa produksi aspal Buton tercatat 91 ribu ton, sedangkan cadangan deposit aspal mencapai 660 juta ton. Di sisi lain kebutuhan aspal untuk jalan nasional mencapai 1,2 juta ton per tahun, sementara yang 44-40 persen dipenuhi dari impor.
Terkait hal tersebut, lanjut pria yang akrab disapa AT ini, dukungan kebijakan pemerintah juga sudah cukup memadai. Dan kabar baiknya aspal Buton telah masuk dalam E-Catalog Sultra dan juga telah menjadi program prioritas lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam E-Catalog Nasional.
“Kondisi inilah yang selalu kami sampaikan di berbagai kesempatan Rapimnas dan Rakorwil Kadin. Kami juga telah mendapat restu dari Ketua Umum Kadin Indonesia dalam hal ini Arsjad Rasjid untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan seluruh Ketua KADIN provinsi agar industri aspal dapat menjadi peluang investasi yang menarik. Sebagaimana arahan Presiden RI saat berkunjung langsung ke Buton, yang mana Presiden memberikan arahan agar pemanfaatan aspal Impor tahun 2024 dihentikan untuk mengembangkan potensi aspal Buton,” ungkap AT.
Lebih lanjut Anton Timbang menyampaikan isu yang kedua, tentang sektor pertanian, khusunya komoditi beras dan perikanan. Hal ini perlu dicermati pula karena ini adalah kebutuhan pokok yang selalu memicu inflasi di Sultra.
“Meskipun Pemprov Sultra telah berhasil menekan tingkat inflasi dari 5,32 persen di bulan Juni menjadi 3,46 persen di September dan 3,41 persen di Oktober 2023. Namun komoditas beras menjadi kontributor terbesar di bulan September yaitu 0,36 persen,” ungkap Anton.
Maka Permasalahan produksi beras masih berkutat di tingkat produksi. Di mana pada periode 2020-2022 produksi beras mengalami tren penurunan dari 305 ribu ton di 2020 menjadi 275 ribu ton di tahun 2023. Di sisi lain, konsumsi beras semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk secara year to year, komoditas beras tetap menjadi kontributor terbesar yaitu 0,83 persen sehingga harus menjadi perhatian serius untuk kita semua, katanya.
“Belum lagi permasalahan geografis dan kultural daerah di Sultra juga mempengaruhi tingkat produksi beras,” imbuhnya.
Dari 17 kabupaten dan kota, hanya lima kabupaten yang surplus yaitu, Konawe, Konsel, Kolaka, Koltim, dan Bombana. 12 kabupaten/kota lainnya masih kekurangan, dimana tingkat konsumsinya masih lebih tinggi dari produksinya.
Sementara untuk komoditi perikanan lebih kepada sistem logistik yang kurang baik, mengingat ikan komoditas yang cepat rusak dan dipengaruhi musim penangkapan yang terbatas pada gelombang besar.
Pada kesempatan tersebut, Anton menyampaikan jika diperkenankan KADIN Sultra akan melakukan kerjasama untuk pemanfaatan beberapa PPI yang tidak optimal. Bahkan sebagian tidak dimanfaatkan, misalnya PPI Pasar Wajo di Buton.
Sehubungan dengan hal tersebut, selaku ketua Kadin Sultra, Anton Timbang telah menyampaikan kepada rekan-rekan di daerah lain tentang kondisi tersebut, dan cukup banyak yang berminat jika PPI Pasar Wajo dapat di operasikan dan industri aspal Buton juga dapat terealisasikan, maka Buton akan memiliki sumber penggerak ekonomi yang besar. Apalagi melihat kondisi saat ini, daerah tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan selama otonom 22 tahun yang lalu.
Pada kesempatan yang sama, Anton Timbang juga memberikan arahan agar KADIN Sultra melakukan evaluasi kinerja dan tentunya perlu dilakukan penyegaran pengurus utamanya ditingkat Kabupaten dan Kota. Selain itu KADIN Sultra juga perlu mencermati pembentukan Badan Ad Hoc untuk tenaga profesional non pengusaha yang secara aktif membantu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan KADIN Sultra.
“Rekan-rekan pengurus segera melakukan langkah pembentukan pengurus KADIN di beberapa Kabupaten. Hingga saat ini sembilan kabupaten dan kota telah memiliki ketua defenitif, yaitu Kabupaten Konawe, Konsel, Kolaka, Kolaka Utara, Muna, Buton, Kota Baubau, dan Kendari. Sementara delapan kabupaten masih pelaksana yaitu Wakatobi, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, Kolaka Timur, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum PLH KADIN Indonesia Yukki Nugrahawan menyampaikan bahwa KADIN Indonesia mengapresiasi dan mendukung atas terlaksananya Rapimprov KADIN Sultra 2023 secara tertib sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar KADIN pada Pasal 30, sebagai wahana koordinasi, sinkronisasi, upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan, dan pelaksanaan program-program antar jajaran, sebagai kegiatan organisasi tahunan KADIN Sultra di masa kepengurusan Anton Timbang.
Selaku Ketua Umum KADIN Indonesia Yukki tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pj. Gubernur Sultra dan jajaran yang telah membina dan memberikan dukungan kepada KADIN.
Dimana dalam hal tersebut, KADIN Provinsi Sultra berdiri sebagai mitra sejajar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di bidang Perekonomian.
“Kami berharap agar kedepan kemitraan antara KADIN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terus disinergikan dan ditingkatkan sesuai dengan tema Rapimprov pada hari ini yaitu ‘Peningkatan Peran KADIN dalam Pengembangan UMKM dan Investasi Menuju Kebangkitan Ekonomi Sultra’. Tema tersebut sejalan tugas dan fungsi KADIN dalam UU No. 1 tahun 1987 tentang KADIN, Keppres 18/2022 tentang persetujuan AD & ART, serta cita-cita KADIN kedepan yang tertuang dalam dalam buku peta jalan Indonesia Emas 2045,” kata Yukki.
Lebih jauh Yukki menyampaikan bahwa KADIN telah menyusun peta jalan Indonesia emas 2045, sebagai cita-cita bersama mewujudkan Indonesia emas 2045 yang juga lokomotif untuk menarik usaha daerah maupun UMKM menjadi berkembang. Pemberdayaan UMKM melalui menciptakan pengusaha-pengusaha muda membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya.
Maka dengan menciptakan pengusaha-pengusaha muda untuk dapat membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya yang akan berdampak pada meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan rakyat.
Yukki mengungkapkan, pasca terbitnya Keppres No. 18/2022 tentang persetujuan penyempurnaan AD & ART KADIN. Dewan Pengurus KADIN Indonesia telah menyempurnakan 23 Peraturan Organisasi (PO), pada rangkaian Rapimprov ini akan di sosialisasikan 23 PO tersebut. Adanya Keppres No. 18/2022 dan 23 PO, menjadikan KADIN semakin kuat dan solid untuk bersama-sama mewujudkan komitmen bersama Satu KADIN yang Inklusif, Kolaboratif dan Progresif sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia.
“Kami mengajak Pengurus KADIN Provinsi Sulawesi Tenggara dan KADIN kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara untuk bersama-sama melaksanakan sosialisasi Keppres No. 18/2022 secara massif sampai ke semua pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara yakni Gubernur/Bupati/Walikota sampai kepada para Kepala Dinas, kepada para anggota, dan Organisasi Perusahaan (Asosiasi/Gabungan), dan Organisasi Pengusaha (Himpunan/Ikatan) sampai anggotanya. Kami mendorong agar program kerja KADIN Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan di bahas dalam Rapimprov pada hari ini harus sejalan dengan program dan kebijakan umum KADIN Indonesia diatas,” pungkasnya.
Laporan: Iwan