KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Otto Hasibuan, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kendari masa bakti 2026–2031. Acara berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (25/7/2026).
Momentum tersebut menjadi penanda dimulainya kepengurusan baru yang diharapkan mampu memperkuat profesionalisme advokat sekaligus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pelantikan itu dirangkaikan dengan sejumlah agenda yakni, pengukuhan Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawas, Pusat Bantuan Hukum (PBH), Young Lawyers Committee, pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVII, serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPN Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan, Peradi memiliki posisi yang berbeda dengan organisasi profesi lainnya. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi, Peradi merupakan organ negara yang bersifat independen dan menjalankan fungsi-fungsi negara.
“Peradi bukan organisasi biasa. Peradi adalah organ negara yang bebas dan mandiri serta melaksanakan fungsi negara. Status ini diberikan oleh undang-undang dan ditegaskan kembali melalui putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Otto.
Ia menjelaskan, terdapat delapan kewenangan yang sebelumnya berada di tangan negara dan kini dijalankan oleh Peradi, mulai dari penyelenggaraan pendidikan advokat, ujian profesi, pembentukan Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, hingga pengawasan terhadap advokat.
Otto juga mengingatkan para advokat muda agar tidak terburu-buru membuka praktik sendiri setelah menyelesaikan pendidikan profesi. Menurutnya, pengalaman magang bersama advokat senior menjadi bekal penting dalam membangun integritas dan kompetensi sebagai penegak hukum.
Khusus kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH), ia berpesan agar tetap memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat meski tanpa imbalan.
“Jangan karena tidak dibayar lalu memberikan pelayanan kelas dua. Masyarakat tetap berhak memperoleh pelayanan hukum yang berkualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kendari periode 2026–2031, Ibrahim Tane, menyatakan kepengurusan baru langsung bergerak menyusun berbagai program strategis usai Musyawarah Cabang yang digelar Februari lalu.
Ia mengungkapkan, DPC Peradi Kendari telah membentuk seluruh perangkat organisasi, termasuk Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawas, PBH, dan Young Lawyers Committee.
Selain itu, Peradi Kendari juga telah menjalin kerja sama penyelenggaraan PKPA dengan empat perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara, yakni Universitas Halu Oleo, Universitas Muhammadiyah Kendari, Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.
Tak hanya itu, pihaknya tengah merampungkan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo terkait pemberian potongan 50 persen biaya UKT bagi anggota Peradi Kendari yang melanjutkan studi magister hukum.
Ibrahim menegaskan, kepengurusan yang dipimpinnya akan fokus pada tiga agenda utama, yakni menjaga martabat profesi advokat, meningkatkan kapasitas anggota melalui pendidikan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi titik awal tanggung jawab besar untuk membawa Peradi Kendari menjadi organisasi advokat yang profesional, solid, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum,” katanya.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang turut menghadiri pelantikan menyatakan Pemerintah Kota Kendari siap membangun kolaborasi dengan Peradi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran advokat di tengah derasnya arus informasi di media sosial. Menurutnya, advokat harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum melalui jalur yang benar, bukan membangun opini yang menyesatkan di ruang digital.
“Kalau masyarakat berbicara soal keadilan di media sosial itu hal yang biasa. Tetapi advokat berbicara tentang keadilan, tempatnya di pengadilan. Karena itu kami berharap Peradi terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya,” ujar Sudirman.
Pelantikan Pengurus DPC Peradi Kota Kendari periode 2026-2031 diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPN Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari.
Penulis: Sumarlin



