Penulis : Redaksi

JAKARTA, MITRANUSANTARA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun hal itu harus dilakukan dengan tetap menghormati profesi jurnalis dan menjaga etika komunikasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga  Wali Kota Kendari Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Usia Dini

Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun hak seorang advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya. Namun, menurutnya, pembelaan hukum tidak semestinya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Ia menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki posisi penting dalam sistem negara hukum dan demokrasi. Jika advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, maka wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi seharusnya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan polemik tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

Baca Juga  Kendari Bangun Gerakan Literasi dari Akar, Pemerintah Ajak Semua Pihak Terlibat

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, maupun bentuk pelecehan saat menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Pusat turut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut Munir, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting untuk menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pungkasnya.

Reporter: Rizal

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow