Penulis : Redaksi

JAKARTA, MITRANUSANTARA.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan belum mengambil sikap resmi terkait klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026.

Klausul yang menjadi perhatian terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam poin tersebut, Indonesia disebut perlu menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.

Sejumlah kalangan pers menilai ketentuan itu berpotensi memengaruhi penguatan ekosistem jurnalisme nasional, khususnya dalam konteks regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlanjutan media berkualitas.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, mengatakan organisasi belum mengeluarkan keputusan resmi.

“SMSI belum menyatakan sikap secara kelembagaan. Kehadiran kami dalam diskusi hanya sebatas memenuhi undangan dan belum merupakan keputusan organisasi,” ujar Makali, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga  Pramono-Rano Unggul di Pilgub Jakarta 2024, Paslon RK-Suswono Ajukan Gugatan ke MK

Ia menjelaskan, partisipasinya dalam forum yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026), bersifat pribadi dan tidak mewakili sikap resmi SMSI.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan pembahasan komprehensif akan dilakukan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Kami ingin memastikan setiap keputusan diambil melalui mekanisme organisasi dan menjadi kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 7 Februari 2026, SMSI telah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain mendorong penguatan regulasi kedaulatan digital serta pembangunan platform nasional dengan integrasi ANTARA, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Selain itu, SMSI juga mengusulkan adanya sistem monetisasi bagi media siber nasional serta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota di seluruh Indonesia demi menjaga kesinambungan ekosistem digital nasional.

Rapimnas mendatang akan dirangkaikan dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina dalam rangka peringatan HUT SMSI pada 7 Maret 2026. Sikap resmi organisasi terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS akan diumumkan setelah forum tersebut menghasilkan keputusan bersama.

Baca Juga  Usulan RM Margono Djojohadikoesoemo Menjadi Pahlawan Nasional Kian Menguat

Laporan: Novrizal R Topa

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow