KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari terus memperkuat tata kelola pelaksanaan proyek pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi penyimpangan. Salah satu langkah yang dilakukan melalui pelaksanaan entry meeting penanganan Pakta Integritas bersama Kejaksaan Negeri Kendari terhadap sejumlah proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Muhammad Jayadi didampingi Sekretaris Dinas PUPR Rina Sake, jajaran Kejaksaan Negeri Kendari, Inspektorat, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta para penyedia jasa pelaksana proyek.
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Muhammad Jayadi menjelaskan, terdapat tiga pekerjaan strategis yang menjadi fokus pendampingan melalui mekanisme Pakta Integritas. Ketiga program tersebut yakni penataan Kali Kadia, penataan taman kawasan Kantor Balai Kota Kendari, dan peningkatan Jalan Amohalo. Penetapan Program Strategis Daerah (PSD) tersebut telah ditetapkan Wali Kota Kendari awal tahun 2026
Menurutnya, seluruh pekerjaan telah memasuki tahap pelaksanaan dan menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
“Ketiga pekerjaan ini sementara berjalan. Penataan Kali Kadia mulai berkontrak pada 22 Juli 2026, penataan taman Balai Kota sejak 1 April 2026, dan peningkatan Jalan Amohalo sejak 1 Mei 2026. Secara umum progres pekerjaan sudah mendekati bahkan ada yang melampaui 50 persen,” ujar Jayadi.
Ia menjelaskan, melalui entry meeting tersebut seluruh pihak yang terlibat memperoleh arahan teknis dari tim pendamping Kejaksaan terkait pelaksanaan pekerjaan agar tetap berada dalam koridor regulasi, mulai dari administrasi, pengendalian kontrak hingga langkah mitigasi terhadap potensi permasalahan selama proses pembangunan berlangsung.
Pendampingan tersebut, kata dia, merupakan bentuk penguatan tata kelola proyek sehingga setiap tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Forum ini menjadi ruang diskusi bersama. Ada banyak masukan dari pihak Kejaksaan mengenai bagaimana pekerjaan harus dijalankan sesuai kontrak, sesuai aturan, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan pekerjaan dapat berjalan dengan aman,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh pihak yang terlibat kemudian menandatangani Pakta Integritas. Dokumen tersebut menjadi pernyataan kesanggupan seluruh unsur, mulai dari pengguna anggaran, PPK, penyedia jasa hingga pengawas, untuk melaksanakan pekerjaan secara jujur, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Sekretaris Dinas PUPR Rina Sake menjelaskan, dokumen Pakta Integritas tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan proyek.
“Pakta Integritas ini bertujuan agar kita saling menjaga. Baik pengguna anggaran, PPK maupun penyedia memiliki komitmen yang sama untuk menjalankan pekerjaan sesuai aturan. Dokumen ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai bukti komitmen bersama,” jelasnya.
Dinas PUPR berharap pendampingan yang dilakukan Kejaksaan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh pelaksana kegiatan sekaligus mendorong percepatan penyelesaian proyek tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan maupun kepatuhan terhadap regulasi.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari, pelaksanaan proyek-proyek strategis diharapkan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan Kota Kendari secara berkelanjutan.
Penulis: Sumarlin



