Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menjelaskan mekanisme penarikan retribusi parkir di kawasan sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penarikan retribusi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan penerapan retribusi bukan ditujukan kepada kendaraan yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar di SPBU, melainkan terhadap kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan umum sebagai lokasi parkir dalam waktu tertentu.

Menurutnya, rekomendasi lokasi penarikan retribusi yang diterbitkan Dishub diperuntukkan bagi titik-titik parkir di tepi jalan umum yang selama ini menjadi lokasi kendaraan berhenti atau parkir dalam durasi cukup lama.

“Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan umum, bukan kendaraan yang sedang mengantre untuk mendapatkan pelayanan di SPBU,” ujar Paminuddin, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan salah satu lokasi yang menjadi titik penarikan retribusi berada di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU. Area tersebut memiliki ruang parkir di sisi jalan yang membentang sekitar 200 meter dan selama ini kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan dalam jangka waktu yang relatif lama.

Baca Juga  Gubernur Bakal Jadikan Kendari Sebagai Pilar Sulawesi Tenggara Ini Tanggapan Siska

Paminuddin menambahkan, penetapan lokasi tersebut telah melalui koordinasi bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, dan RW setempat. Selain untuk menciptakan ketertiban pemanfaatan ruang jalan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 bagi kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp15.000 untuk truk kontainer gandeng.

Dishub Kota Kendari menegaskan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan daerah. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penataan parkir di ruang publik sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan parkir di tepi jalan umum.

Melalui pengelolaan parkir yang tertata, Dishub berharap pemanfaatan bahu jalan dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Di sisi lain, penerimaan dari retribusi parkir diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Kendari.

Baca Juga  Wali Kota Kendari Bahas Peluang Kerja Sama dengan Delegasi Xi’an Tiongkok dalam Forum UCLG ASPAC

Penulis: Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow