Penulis : Redaksi

RAHA, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai mematangkan penataan kawasan Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu atau Pantai Kota Raha yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis pariwisata Kabupaten Muna.

Langkah penataan tersebut dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Saat ini, kawasan Pantai Kota Raha telah menjadi lokasi aktivitas ekonomi bagi sedikitnya 72 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Untuk mendukung kebersihan, keindahan, keamanan, dan kenyamanan kawasan, Pemkab Muna akan menerapkan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM agar memahami mekanisme dan ketentuan pajak maupun retribusi daerah di kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna, Selasa (1/9/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muna, Muhamad Haidar, menegaskan keterlibatan empat OPD dalam pengelolaan kawasan SOR bukan semata-mata bertujuan melakukan pemungutan pajak dan retribusi.

Baca Juga  Bupati Muna Serahkan SK dan Ambil Sumpah 6.932 P3K Paruh Waktu

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat, melakukan penataan, memberikan pelayanan, sekaligus menciptakan ruang usaha yang lebih baik bagi pelaku UMKM.

“Ini menunjukkan bahwa Pemkab Muna melihat penataan Pantai Kota Raha bukan persoalan sektoral Dinas Pariwisata semata, melainkan agenda lintas sektor yang menyangkut PAD, UMKM, lingkungan, ketertiban, pelayanan publik dan pengembangan pariwisata,” ungkap Haidar, Rabu (2/9/2026).

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Muna, La Inpres, menjelaskan bahwa penerapan pajak dan retribusi daerah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu jenis pajak yang berkaitan dengan aktivitas usaha kuliner adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Adapun retribusi daerah berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas serta pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

“Kita harapkan dengan sosialisasi ini, pelaku UMKM dapat memahami ketentuan pajak dan retribusi secara lebih jelas, sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaannya,” kata La Inpres.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna, LM Masrul, mengatakan pihaknya dipercaya untuk mengelola kawasan SOR La Ode Pandu.

Baca Juga  Dukung Program Pemkot Kendari, PLN Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Sampah dan Limbah

Menurutnya, pengelolaan kawasan strategis pariwisata tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai OPD serta dukungan dari para pelaku UMKM.

“Insya Allah, pengelolaan Pantai Kota Raha akan dilakukan dengan pendekatan kolaboratif dan lintas sektor. Pemerintah tidak ingin hadir hanya ketika melakukan penertiban atau menarik retribusi. Pemerintah juga harus hadir untuk mendengar, memberikan solusi dan menciptakan kondisi yang memungkinkan UMKM berkembang,” ujarnya.

Masrul menegaskan, para pelaku UMKM bukanlah objek penataan, melainkan mitra pemerintah yang menjadi bagian penting dalam ekosistem pariwisata Pantai Kota Raha.

Keberadaan warung makan, lapak kuliner, pedagang makanan dan minuman, serta berbagai aktivitas ekonomi masyarakat dinilai telah memberikan kehidupan bagi kawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengalaman wisatawan.

“Penataan kawasan tidak diarahkan untuk menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi untuk menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertib, bersih, aman, nyaman dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengembangan kawasan SOR La Ode Pandu sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak. Pemerintah hadir untuk melakukan penataan dan memberikan pelayanan, pelaku UMKM menjalankan aktivitas ekonomi, sementara masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga serta mengembangkan kawasan tersebut.

Baca Juga  Banjir Lumpur Tutupi Jalan di Wua-Wua, Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material

“Insya Allah, bila bersinergi, kita yakin Pantai Kota Raha bisa menjadi salah satu ikon pariwisata dan pusat pertumbuhan ekonomi baru Kabupaten Muna,” pungkas Masrul.

Reporter : Baharuddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow