Penulis : Redaksi

KONAWE SELATAN, MITRANUSANTARA.ID – Komitmen membangun keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan terus diwujudkan oleh Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO). Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, Tim Pengabdian Internal Fakultas Hukum UHO menggelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Balai Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (12/7/2026).

Kegiatan ini merupakan implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pengabdian kepada masyarakat, dengan tujuan meningkatkan literasi hukum warga, memperkuat ketahanan keluarga, serta menumbuhkan kesadaran bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar persoalan domestik, melainkan pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana yang harus dicegah bersama.

Penyuluhan mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Tanjung Tiram beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kader PKK, hingga masyarakat umum. Suasana berlangsung interaktif melalui pemaparan materi, dialog, dan sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan yang kerap muncul dalam kehidupan rumah tangga.

Tim Pengabdian menghadirkan tiga akademisi Fakultas Hukum UHO sebagai narasumber, yakni Dr. La Sensu, S.Ag., S.H., M.H., Dr. Rasmuddin, S.H., M.H., dan Pipit Somefotorono Majid, S.H., M.H. Kegiatan juga didampingi oleh Hadi Muh. Ihzan, S.T. selaku Staf Akademik Fakultas Hukum UHO bersama sejumlah mahasiswa yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pengabdian.

Baca Juga  Dapatkan 'PAHALA' di Bulan April Hanya Dengan Beli Honda Beat & Honda Genio

Dalam pemaparannya, Dr. La Sensu menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai KDRT masih perlu diperkuat. Menurutnya, banyak masyarakat yang masih menganggap KDRT hanya sebatas kekerasan fisik, padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur empat bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga.

“Pemahaman masyarakat terhadap bentuk-bentuk KDRT masih perlu ditingkatkan. Banyak korban belum menyadari bahwa penghinaan, ancaman, pemaksaan hubungan seksual, maupun penelantaran nafkah merupakan bentuk kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, edukasi hukum menjadi langkah awal yang sangat penting dalam upaya pencegahan,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Rasmuddin menguraikan pentingnya perlindungan hukum bagi korban KDRT. Ia menegaskan bahwa negara telah memberikan jaminan perlindungan melalui berbagai mekanisme hukum, mulai dari perlindungan, pendampingan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum hingga pemulihan psikologis.

“Kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi persoalan privat. Masyarakat perlu memahami prosedur pelaporan, mekanisme perlindungan korban, dan pentingnya memberikan dukungan agar korban tidak takut mencari keadilan,” ungkapnya.

Melengkapi materi, Pipit Somefotorono Majid menekankan bahwa budaya sadar hukum harus dibangun sejak lingkungan keluarga. Menurutnya, komunikasi yang sehat, saling menghormati hak setiap anggota keluarga, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan menjadi fondasi utama dalam mencegah terjadinya KDRT.

Baca Juga  Kominfo Siapkan 6 Titik CCTV di Eks MTQ, 1 Sudah Terpasang

Ia juga mengajak pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan untuk berperan aktif memberikan edukasi hukum, melakukan deteksi dini terhadap potensi kekerasan, dan menciptakan lingkungan sosial yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang sesi diskusi. Beragam pertanyaan disampaikan, mulai dari perbedaan konflik rumah tangga dengan tindak pidana KDRT, mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum, bentuk perlindungan bagi perempuan dan anak, hingga peran pemerintah desa dalam membantu penyelesaian kasus dan pendampingan korban. Tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan keluarga yang sehat dan bebas dari kekerasan.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Desa Tanjung Tiram, Tim Pengabdian Internal Fakultas Hukum UHO menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Desa Tanjung Tiram. Penghargaan tersebut menjadi simbol penghormatan atas komitmen pemerintah desa dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kolaborasi bersama perguruan tinggi.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan piagam, sesi foto bersama, serta komitmen bersama antara Tim Pengabdian Internal Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Pemerintah Desa Tanjung Tiram, dan seluruh peserta untuk terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.

Baca Juga  Plt Bupati Muna Ajak HIPMI Berperan Aktif Membangun Daerah

Fakultas Hukum UHO berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga, mampu menyelesaikan konflik secara damai, serta bersama-sama mewujudkan keluarga yang harmonis, aman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Pengabdian kepada masyarakat semacam ini juga menjadi bukti bahwa perguruan tinggi hadir tidak hanya sebagai pusat pendidikan dan penelitian, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.Jika akan dimuat di media online, saya juga dapat membuat versi yang lebih bernuansa jurnalistik dengan judul yang lebih kuat dan ramah SEO.

Reporter: Rizal

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow