KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari kembali bergerak menata kawasan Pasar Sentral Kendari. Setelah penertiban dan pembongkaran lapak di bahu jalan dilakukan pekan lalu, pemerintah kini menindaklanjutinya dengan pemangkasan pohon rawan tumbang, pembersihan sisa pembongkaran hingga normalisasi drainase, Selasa (11/8/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Dasril Yamin, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah Kota Kendari.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penataan Kota dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Mereka antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Camat Kendari Barat serta Lurah Dapudapura.
Fokus utama kegiatan tidak lagi pada penertiban pedagang, melainkan pembenahan kawasan setelah proses penataan dilakukan.
Tim akan memangkas sejumlah pohon yang dinilai rawan tumbang di dalam area Pasar Sentral. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mengurangi potensi gangguan keselamatan bagi pedagang, pengunjung maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.
Selain itu, petugas akan membersihkan sisa-sisa material hasil pembongkaran lapak yang masih berada di sekitar kawasan. Sampah dan material tersebut akan diangkut menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh OPD terkait.
Perhatian juga diarahkan pada saluran drainase. Sisa material dan sampah yang masuk ke saluran akan dibersihkan agar tidak menghambat aliran air. Pembenahan drainase dinilai penting untuk menjaga fungsi saluran di kawasan pasar, terutama ketika terjadi hujan.
Untuk mendukung pekerjaan di lapangan, Dinas Perhubungan menyiapkan mobil sky lift yang akan digunakan dalam proses pemangkasan pohon. Aksi ini melibatkan sejumlah OPD terkait.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penataan kawasan Pasar Sentral Kendari yang dilakukan Pemkot Kendari secara bertahap. Sebelumnya, pemerintah melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan dan membongkar sejumlah lapak yang mengganggu fungsi ruang publik.
Setelah area yang sebelumnya ditempati lapak mulai ditertibkan, pemerintah kini mengarahkan langkah berikutnya pada pembersihan dan pembenahan lingkungan. Dengan demikian, penataan tidak berhenti pada pemindahan atau pembongkaran lapak, tetapi dilanjutkan dengan memastikan kawasan pasar kembali berfungsi secara lebih tertib, aman dan bersih.
Penulis: Sumarlin



