Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Penjualan BBM eceran di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi perhatian Pemerintah Kota Kendari di tengah panjangnya antrean BBM bersubsidi yang sempat memicu keresahan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari mulai mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi kepada pedagang BBM eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda, Jumat (18/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, bersama personelnya turun langsung menyampaikan aturan kepada para pedagang. Sosialisasi menjadi tahap awal sebelum dilakukan penertiban terhadap aktivitas perdagangan BBM di kawasan SPBU.

Dasril mengatakan langkah tersebut dilakukan menyikapi antrean BBM yang dalam beberapa waktu terakhir cukup panjang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, Pemkot Kendari memiliki dasar aturan yang jelas untuk menertibkan aktivitas jual beli BBM di sekitar SPBU.

“Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 6, setiap orang dilarang berdagang Bahan Bakar Minyak atau BBM di sekitar pompa bensin atau SPBU,” kata Dasril.

Baca Juga  Nomor Urut 2 Jadi Bukti ASR-HUGUA Pilihan Prabowo

Ketentuan tersebut tercantum dalam Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang berdagang BBM di sekitar pompa bensin dan/atau SPBU.

Dasril menjelaskan, pihaknya tidak langsung melakukan tindakan terhadap pedagang. Satpol PP terlebih dahulu memberikan pemahaman agar pedagang mengetahui adanya ketentuan yang harus dipatuhi.

Dalam sosialisasi tersebut, pedagang BBM eceran yang masih memiliki stok diminta menghabiskan sisa dagangannya. Setelah stok tersebut habis, mereka diminta tidak lagi melanjutkan aktivitas penjualan BBM di sekitar SPBU.

“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang-pedagang eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda untuk segera menghabiskan sisa stok BBM yang masih ada. Setelah itu untuk tidak berjualan lagi di sekitaran SPBU,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban sekaligus mengurai persoalan antrean BBM yang terjadi di sejumlah titik.

Sebelumnya, antrean panjang Pertalite menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian Pemkot Kendari dan Pertamina. Dalam rapat koordinasi penanganan antrean BBM, pemerintah juga membahas penguatan pengawasan terhadap distribusi BBM serta rencana pembentukan Satgas yang melibatkan unsur Forkopimda dan Pertamina.

Baca Juga  BPDP Raih Penghargaan Mitra Utama APEKSI 2025 atas Komitmen Majukan UKM Kota-Kota Indonesia

Dengan pendekatan awal melalui sosialisasi, Pemkot Kendari berharap pedagang dapat memahami aturan dan menghentikan aktivitas penjualan BBM di sekitar SPBU secara tertib.

Penertiban ini sekaligus diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah mengurangi aktivitas yang berpotensi memperpanjang antrean serta memastikan kawasan SPBU tetap tertib dan pelayanan BBM kepada masyarakat berjalan lebih lancar.

Penulis: Sumarlin

Visited 92 times, 38 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow