KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Layanan darurat Pemerintah Kota Kendari mencatat 3.121 panggilan masuk sepanjang September 2026. Dari jumlah tersebut, 2.157 panggilan dinyatakan valid dan kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan tiket laporan kepada instansi terkait.
Sementara itu, sebanyak 964 panggilan lainnya tercatat sebagai panggilan tidak valid, termasuk prank maupun ghost call.
Dari panggilan valid tersebut, terdapat 246 tiket laporan kejadian yang diteruskan kepada perangkat daerah maupun instansi terkait untuk mendapatkan penanganan sesuai jenis laporan.
Hingga akhir September, sebanyak 168 tiket laporan telah selesai ditindaklanjuti. Sedangkan 78 tiket lainnya masih dalam proses penanganan.
Data tersebut menunjukkan layanan darurat menjadi salah satu kanal yang dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah dan instansi terkait.
Berdasarkan sebaran laporan, Dinas Pemadam Kebakaran menjadi instansi dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 53 tiket. Berikutnya Dinas Perhubungan dengan 35 laporan dan PLN sebanyak 30 laporan.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menerima 26 laporan, Satpol PP 24 laporan, Polres 20 laporan, BPBD 14 laporan, dan Dinas Sosial sebanyak 12 laporan.
Laporan lainnya diterima Dinas Kesehatan sebanyak tujuh tiket, PDAM lima tiket, Kecamatan Kendari Barat empat tiket, Dinas Pertanian tiga tiket, serta PUPR, RSUD, Kecamatan Kambu dan Kecamatan Wua-Wua masing-masing dua tiket.
Sementara Diaspora, Kecamatan Poasia, Kecamatan Kadia, Kecamatan Baruga dan Kecamatan Kendari masing-masing menerima satu laporan.
Selain memantau jumlah laporan, evaluasi layanan juga dilakukan melalui indikator Service Level Agreement (SLA). Hasil evaluasi September menunjukkan 69 persen kualitas layanan mengalami peningkatan, sedangkan 31 persen tercatat mengalami penurunan.
Capaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap efektivitas layanan darurat, terutama dalam memastikan laporan masyarakat dapat diterima, diteruskan kepada instansi yang berwenang dan mendapatkan tindak lanjut.
Di sisi lain, 78 tiket yang masih dalam proses menjadi perhatian untuk terus dipantau hingga penyelesaiannya. Koordinasi antarinstansi diperlukan agar setiap laporan tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi benar-benar memperoleh penanganan.
Melalui pencatatan laporan berbasis tiket, Pemkot Kendari dapat memetakan persoalan yang paling banyak disampaikan masyarakat sekaligus mengevaluasi kecepatan dan kualitas respons masing-masing instansi.
Layanan tersebut diharapkan terus diperkuat sehingga masyarakat memiliki akses yang semakin mudah untuk menyampaikan kondisi darurat dan mendapatkan respons sesuai kebutuhan.
Penulis: Sumarlin





