Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari memperkuat perlindungan terhadap karya, inovasi, dan potensi kekayaan intelektual masyarakat melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Kendari, di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Selasa (18/8/2026).

Nota kesepahaman tersebut mencakup penguatan ekosistem kekayaan intelektual, pembentukan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan informasi hukum, pembinaan hukum, serta pengembangan inovasi daerah. Sementara Perjanjian Kerja Sama secara khusus mengatur perlindungan kekayaan intelektual.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan Sentra Kekayaan Intelektual Kota Kendari di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Kendari.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas, kreativitas, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya masyarakat.

“Perlindungan kekayaan intelektual saat ini bukan lagi sekadar pilihan, tetapi merupakan kebutuhan mendasar untuk menjaga orisinalitas setiap karya anak bangsa, khususnya di Kota Kendari,” kata Siska.

Baca Juga  Hadiah Domino Kadin Muna Cup I Belum Lunas, Pemenang Pertanyakan Komitmen Panitia

Ia menjelaskan, Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memberikan layanan perlindungan hukum sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas para pelaku usaha, pengrajin, akademisi, seniman, inovator, hingga pelaku UMKM.

Siska menilai Kendari memiliki banyak potensi lokal yang belum seluruhnya teridentifikasi dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ia mencontohkan sinonggi sebagai makanan tradisional berbahan sagu, kain tenun Tolaki dengan motif dan filosofi khas, kerajinan perak Kendari, karya seniman lokal, resep turun-temurun pelaku UMKM, musik daerah, hingga berbagai inovasi digital dan teknologi yang lahir dari generasi muda.

Salah satu karya yang disebut Siska adalah Motif Pine Tobo yang telah mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual. Motif tersebut, kata dia, merupakan karya ketika dirinya menjabat Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dekranasda pada 2017.

“Alhamdulillah tahun ini sudah ada perlindungan HKI dan terdaftar di Kementerian Hukum. Namanya Motif Pine Tobo,” ujarnya.

Siska juga menyoroti masih banyaknya produk kerajinan dan inovasi lokal yang belum diketahui pemerintah. Ia mengaku menemukan berbagai karya masyarakat ketika turun langsung dan mengunjungi rumah produksi serta pelaku UMKM.

Baca Juga  Pemkot Kendari Akan Bebaskan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Mulai dari ecoprint, kerajinan berbahan limbah kayu hingga berbagai produk handmade, menurutnya menunjukkan bahwa potensi ekonomi kreatif di Kendari cukup besar.

Karena itu, BRIDA yang dibentuk Pemkot Kendari pada 2025 diharapkan mampu menjadi penggerak untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempertemukan berbagai potensi tersebut dengan lintas sektor.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan menegaskan, penandatanganan kerja sama bukan menjadi akhir, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih konkret.

Ia mendorong Pemkot Kendari segera menyusun rencana aksi dengan melakukan pemetaan kekayaan intelektual secara menyeluruh.

“Kita petakan UMKM yang belum memiliki merek. Kita identifikasi karya dan inovasi yang lahir dari perangkat daerah maupun masyarakat,” kata Topan.

Pemetaan juga perlu mencakup potensi hak cipta, desain industri, paten, paten sederhana, kekayaan intelektual komunal, hingga indikasi geografis. Perguruan tinggi juga diharapkan dapat dihubungkan dengan Sentra Kekayaan Intelektual.

Topan menekankan agar perlindungan tidak berhenti pada proses pendaftaran. Kekayaan intelektual yang telah dilindungi harus dikembangkan, dimanfaatkan, dihilirkan, hingga memiliki nilai komersial.

Baca Juga  Wali Kota Ajak Semua Pihak Perkuat Perencanaan di Musrenbang Kendari

“Setahun atau dua tahun dari sekarang, kita tidak hanya mengatakan Kota Kendari telah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual. Tetapi kita dapat menunjukkan inilah karya yang berhasil kita lindungi, inilah UMKM yang naik kelas, dan inilah inovasi yang berhasil kita kembangkan,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan Sentra Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik Kota Kendari. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan kekayaan intelektual Lulo yang telah dipatenkan kepada Wali Kota Kendari.

Siska juga memanfaatkan momentum tersebut untuk berkonsultasi mengenai kemungkinan mendaftarkan kembali sejumlah karya atau hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.

Kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual di MPP diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh layanan dan konsultasi, sekaligus menjadi pintu masuk bagi upaya pemerintah dalam memastikan karya dan inovasi lokal Kendari tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Penulis: Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow