Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mulai memetakan sejumlah persoalan yang berpotensi menjadi kerawanan pada Pemilu 2029. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah masih ditemukannya data pemilih yang tidak akurat, mulai dari warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih, perpindahan domisili yang belum dilaporkan, hingga perubahan wilayah RT/RW yang belum sinkron dengan data administrasi kependudukan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari, camat, lurah, serta pihak terkait lainnya di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Kamis (11/6/2026).

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, mengatakan forum tersebut sengaja difasilitasi Pemerintah Kota Kendari untuk menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait pentingnya pembaruan data pemilih sejak jauh hari sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih tidak hanya berkaitan dengan jumlah pemilih, tetapi juga menyangkut penataan wilayah administrasi yang akan berpengaruh terhadap pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan distribusi pemilih.

“Kalau persoalan ini tidak dituntaskan dari sekarang, saat tahapan pemilu dimulai bisa menjadi potensi kerawanan. Perubahan RT dan RW yang tidak sinkron dengan data kependudukan dapat memengaruhi penataan TPS dan jumlah pemilih per TPS. Ketika fakta di lapangan berbeda dengan data administrasi, itu bisa memicu persoalan,” ujar Jumwal.

Baca Juga  NasDem Bidik Sultra Jadi Basis Baru Kekuatan Politik 2029

Ia mengungkapkan, KPU selama ini menemukan sejumlah kendala dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selain data warga meninggal yang belum diperbarui, terdapat pula kasus warga yang secara administrasi masih tercatat di satu kelurahan namun secara faktual telah bermukim di wilayah lain.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya 54 pemilih yang berdomisili di Kelurahan Wundubatu, tetapi data kependudukannya masih tercatat di Kelurahan Rahandouna. Kondisi seperti ini dinilai dapat menimbulkan ketidaksesuaian data ketika penyusunan daftar pemilih dilakukan.

Data PDPB Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan bahwa KPU Kota Kendari melakukan sinkronisasi terhadap 19.497 data yang diturunkan KPU RI berdasarkan gabungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2025 dan data kependudukan semester pertama tahun 2026.

Dari hasil pencocokan tersebut, ditemukan sebanyak 4.637 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Rinciannya terdiri dari 611 warga yang telah meninggal dunia, 593 data ganda, 3.412 warga yang pindah domisili, 17 anggota TNI, serta empat anggota Polri yang masih tercatat dalam daftar pemilih.

Baca Juga  KPU Tetapkan 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2024-2029

Selain mencoret data yang tidak memenuhi syarat, KPU juga melakukan pembaruan dan penambahan data pemilih baru. Pemilih baru tersebut berasal dari warga yang telah berusia 17 tahun, warga yang telah menikah, penduduk pindah masuk, serta mantan anggota TNI dan Polri yang kembali berstatus sipil.

Tak hanya itu, sebanyak 1.739 perbaikan data dilakukan terhadap berbagai elemen administrasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, nama, tanggal lahir, hingga status perkawinan.

Secara keseluruhan, KPU Kota Kendari mencatat sebanyak 10.444 perubahan data berhasil dilakukan sepanjang triwulan pertama tahun ini.

Hasil rekapitulasi terbaru menunjukkan jumlah pemilih di Kota Kendari kini mencapai 258.551 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 126.979 pemilih laki-laki dan 131.572 pemilih perempuan.

Jika dibandingkan dengan DPT Pilkada 2024 yang berjumlah 238.801 pemilih, terjadi peningkatan sebanyak 19.868 orang atau sekitar 7,68 persen.

Pertumbuhan pemilih tertinggi tercatat di Kecamatan Baruga dengan kenaikan 10,91 persen, disusul Kecamatan Poasia sebesar 10,04 persen. Sementara Kecamatan Kadia menjadi wilayah dengan peningkatan terendah, yakni 4,78 persen.

Baca Juga  PKN Sultra Gelar Pesta Rakyat di Tiga Wilayah Menjelang Pilkada Serentak 2024

Selain data pemilih umum, KPU juga memperbarui data pemilih penyandang disabilitas yang meliputi kategori netra, rungu, wicara, mental, intelektual, dan disabilitas fisik sebagai bagian dari upaya menjamin hak pilih seluruh warga negara.

Untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang ditemukan, rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah langkah strategis. Pemerintah kelurahan, kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diminta mempercepat sinkronisasi data wilayah RT/RW dan administrasi kependudukan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

KPU juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar aktif melaporkan perubahan data kependudukan, termasuk perpindahan domisili maupun kematian anggota keluarga.

Menurut Jumwal, keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga bergantung pada akurasi data yang dibangun bersama seluruh pihak.

“Semakin cepat persoalan data ini diselesaikan, semakin kecil potensi masalah yang akan muncul saat pemilu berlangsung. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kualitas data pemilih sejak sekarang,” pungkasnya.

Visited 25 times, 25 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow