MITRANUSANTARA.ID – Kasus sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Bombana. Sulfikri Bin Sultan Noto, seorang petani pemilik sah lahan sawah di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Bombana pada Minggu, 8 Desember 2024.
Laporan tersebut diterima oleh Bripda Komang Sastrawan dan diketahui KSPK II/B, AIPTU Huseng. Dalam laporannya, Sulfikri menyebutkan bahwa pelaku berinisial TM, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya, diduga menduduki lahan sawah seluas 3 hektare tersebut secara tidak sah. Pelaku bahkan mendirikan pondok-pondok di area sawah yang bersertifikat atas nama Sulfikri dan saudarinya, Titin Rahayu.
“Pelaku masih beraktivitas dengan mendirikan pondok di sawah, padahal itu bukan miliknya,” kata Sulfikri kepada media.
Lahan tersebut tengah digarap untuk musim tanam padi, namun tindakan pelaku yang terus memasuki dan memberikan peringatan kepada Sulfikri menimbulkan gangguan.
“Musim tanam ini saja kamu olah sawah ini,” ungkap Sulkifli yang menirukan ancaman verbal TM.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widarnarko, SIK, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ada laporan terkait dugaan penyerobotan lahan sawah di Kelurahan Lameroro. Setelah Tahun Baru, kami akan menggelar perkara ini. Tim kami juga sudah bertemu pelapor untuk membahas perkembangan kasusnya,” jelasnya.
Laporan: Novrizal R Topa