Penulis : Redaksi

Oleh: Molesara

MUNA BARAT – Di tengah semangat percepatan investasi dan penyederhanaan perizinan, Muna Barat justru dihadapkan pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: dapatkah Hak Guna Usaha (HGU) berdiri di atas kawasan hutan lindung? Penolakan laporan PT Wahana Surya Agro (PT WSA) tidak bisa dipahami semata sebagai persoalan administratif. Peristiwa ini membuka ruang perdebatan serius tentang disiplin tata kelola ruang dan konsistensi penegakan hukum di sektor agraria dan kehutanan.

Sikap tegas telah lebih dulu disampaikan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, yang meminta Menteri ATR/BPN menolak permohonan HGU sejumlah perusahaan, termasuk PT WSA dan PT Sele Raya Agri. Permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Kekhawatiran muncul karena adanya dugaan tumpang tindih areal dengan kawasan hutan lindung, sebuah kawasan yang secara hukum memiliki fungsi ekologis vital dan tidak dapat diperlakukan sebagai tanah negara biasa yang bebas dialokasikan.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung adalah kawasan yang berfungsi melindungi sistem penyangga kehidupan: mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, serta menjaga kesuburan tanah. Status ini bukan sekadar label administratif, melainkan mandat konstitusional untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Pasal 38 ayat (4) memang membuka ruang penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan, termasuk di hutan lindung, tetapi melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan tanpa mengubah fungsi pokoknya. Artinya, tidak ada legitimasi bagi aktivitas permanen yang mengubah fungsi kawasan tanpa pelepasan resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Kampanye di Mawasangka Timur, ASR-HUGUA Prioritaskan Pembangunan Desa

Lebih jauh, Pasal 50 juncto Pasal 78 UU Kehutanan secara tegas melarang penggunaan dan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah, dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Norma ini menunjukkan bahwa perlindungan kawasan hutan bukan sekadar imbauan moral, melainkan perintah hukum yang disertai sanksi.

Sebagian pihak mungkin berargumen bahwa rezim perizinan telah berubah sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sistem kini berbasis risiko dan terintegrasi. Namun penyederhanaan perizinan bukan berarti penghapusan batasan ekologis. HGU tetap mensyaratkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Yang paling mendasar, lahan yang dimohonkan harus berada di luar kawasan hutan yang belum dilepaskan. UU Cipta Kerja tidak pernah menghapus kewajiban pelepasan kawasan hutan apabila areal tersebut hendak dialihfungsikan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Tanpa keputusan pelepasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, status kawasan sebagai hutan tetap melekat.

Dalam prinsip hukum agraria, HGU hanya dapat diberikan atas tanah negara yang benar-benar “clean and clear”: tidak dalam sengketa, tidak tumpang tindih, dan tidak berada dalam kawasan hutan yang belum dilepaskan. Jika terdapat indikasi bahwa areal PT WSA bersinggungan dengan hutan lindung, maka potensi cacat hukum dalam proses pemberian HGU menjadi persoalan serius. Keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum administrasi negara.

Baca Juga  Sambut ASR-Hugua, Pedagang Bersorak 'Sudah Saatnya'

Di titik inilah negara sedang diuji. Apakah penolakan laporan PT WSA akan berhenti sebagai koreksi administratif semata, ataukah menjadi pintu masuk audit spasial menyeluruh dan verifikasi lapangan yang transparan? Publik berhak mengetahui status peta kawasan, dokumen KKPR, persetujuan lingkungan, serta apakah pernah ada proses pelepasan kawasan hutan.

Kasus ini bukan sekadar polemik antara pemerintah daerah dan perusahaan. Ia menyentuh kredibilitas penegakan hukum itu sendiri. UU Kehutanan telah memberi batas tegas. UU Cipta Kerja tidak menghapus perlindungan kawasan lindung. Semua norma telah tersedia. Yang kini dipertaruhkan adalah keberanian menegakkan aturan secara konsisten.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Jika tidak terbukti, transparansi menjadi kewajiban agar kepercayaan publik tetap terjaga. Sebab jika HGU benar-benar berdiri di atas hutan lindung, maka yang terancam bukan hanya ekosistem, melainkan wibawa hukum dan integritas tata kelola negara.

Penulis adalah Pendiri Lembaga Pemerhati Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Lepnaker Sultra)

Visited 71 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow