Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari menambah daftar prestasi di bidang tata kelola pemerintahan. Kali ini, Kota Kendari berhasil meraih penghargaan sebagai Juara I Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh perwakilan Kementerian Hukum, Linda Fatmawati Saleh dan Evi Risnawati kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).

Penghargaan ini menjadi pengakuan atas keberhasilan Pemerintah Kota Kendari dalam membangun sistem dokumentasi dan layanan informasi hukum yang terintegrasi, mudah diakses, serta mendukung keterbukaan informasi publik.

Di era digital saat ini, kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang cepat dan akurat semakin meningkat. Kehadiran JDIH menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan berbagai produk hukum daerah dapat diakses secara luas oleh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang selama ini berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk dalam penyediaan informasi hukum.

Baca Juga  Bank Sultra Bantu 350 Rompi, Wawali Kendari Dorong Penataan Parkir Lebih Rapi

Menurutnya, JDIH memiliki peran penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum. JDIH bukan hanya tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga sarana edukasi dan transparansi bagi masyarakat,” kata Amir Hasan.

Ia menambahkan, kemudahan akses terhadap informasi hukum akan membantu masyarakat memahami berbagai kebijakan pemerintah sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Hukum, Linda Fatmawati Saleh, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator yang cukup ketat. Penilaian tidak hanya melihat jumlah dokumen hukum yang tersedia, tetapi juga kualitas pengelolaan sistem informasi yang digunakan.

“Aspek yang dinilai meliputi kelengkapan dokumentasi produk hukum daerah, kualitas pengelolaan website JDIH, inovasi layanan yang dikembangkan, hingga tingkat pemanfaatan informasi hukum oleh masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Linda, Kota Kendari dinilai mampu menunjukkan konsistensi dalam menghadirkan layanan informasi hukum yang mudah diakses dan terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Diundang Milad UMK, Sudirman Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan di Kendari

Prestasi tersebut sekaligus memperlihatkan keseriusan Pemerintah Kota Kendari dalam mendukung reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan pemerintahan. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin modern, akses informasi hukum menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka.

Bagi Pemerintah Kota Kendari, capaian tersebut bukan menjadi titik akhir. Berbagai inovasi dan pengembangan layanan informasi hukum akan terus dilakukan agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap berbagai produk hukum daerah.

Penulis: Sumarlin

Visited 6 times, 6 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow