Penulis : Redaksi

Oleh: Awaluddin Laeta Muruhidi
(Pemerhati Kebijakkan di Muna)

MUNA – Pemerintah daerah selalu memiliki alasan yang sama ketika menaikkan pajak. Alasannya demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat fiskal daerah, dan mendukung pembangunan. Di atas kertas, argumentasi itu memang terdengar logis. Namun apa jadinya jika pajak dinaikkan, rakyat menjerit, dan PAD justru menurun?

Inilah ironi yang sedang menjadi perhatian publik di Kabupaten Muna.

Dalam rapat evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024 yang digelar DPRD Muna bersama 11 Organisasi Perangkat Daerah pada 6 Mei 2025 lalu, terungkap fakta yang seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.

Penerimaan PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp3,2 miliar, justru turun menjadi sekitar Rp2,5 miliar pada tahun 2024 setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Artinya, kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah justru menghasilkan pendapatan yang lebih rendah.

Ini bukan sekadar angka statistik. Di balik penurunan penerimaan itu terdapat realitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat di desa-desa. Banyak warga yang sebelumnya rutin membayar pajak akhirnya memilih menunda pembayaran karena besaran tagihan yang mereka terima melonjak drastis.

Keluhan masyarakat pun mengalir ke pemerintah desa. Kepala-kepala desa berada di garis depan menghadapi kemarahan dan kebingungan warga. Mereka menjadi tempat pertama masyarakat bertanya, mengadu, bahkan meluapkan kekecewaan ketika mendapati tagihan PBB yang tiba-tiba naik berkali-kali lipat.

Banyak warga desa mengaku tidak memahami alasan kenaikan tersebut. Mereka tidak pernah menjual tanahnya. Tidak pernah mengubah fungsi lahannya. Tidak pernah membangun bangunan baru yang signifikan. Namun tiba-tiba nilai pajak yang harus dibayar melonjak tajam.

Baca Juga  Bapenda Kota Kendari Gaet Bank Sultra Percepat Pembayaran BPHTB

Bagi masyarakat perkotaan mungkin kenaikan beberapa ratus ribu rupiah dianggap biasa. Namun bagi petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, dan masyarakat desa yang penghasilannya bergantung pada musim, kenaikan itu bisa menjadi persoalan serius.

Di banyak desa, masyarakat bahkan membandingkan nilai PBB yang harus mereka bayar dengan hasil panen yang tidak menentu. Ada yang mengeluh karena pajaknya naik sementara harga komoditas yang mereka hasilkan justru stagnan. Ada pula yang mempertanyakan mengapa pajak naik begitu tinggi sementara kondisi jalan desa, drainase, dan pelayanan publik yang mereka rasakan tidak menunjukkan perubahan berarti.

Keluhan tersebut ternyata bukan sekadar cerita dari warung kopi atau teras rumah warga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, yang saat di jabat Fajarudin Wunanto, secara terbuka melalui beberapa media mengakui bahwa banyak kepala desa mengeluhkan kenaikan objek pajak yang dalam beberapa kasus mencapai lebih dari 100 persen.

Pernyataan ini sangat penting karena menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya persepsi masyarakat, melainkan juga menjadi kegelisahan para kepala desa yang setiap hari berhadapan langsung dengan warga.

Fajarudin bahkan menyampaikan bahwa jika kenaikan dilakukan secara bertahap, masyarakat mungkin masih bisa menerima. Tetapi ketika kenaikan terjadi secara tiba-tiba dan dalam persentase yang sangat besar, wajar jika menimbulkan keterkejutan dan penolakan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Muna, La Kuanto, melalui beberapa media. Menurutnya, masyarakat desa bukan tidak mau membayar pajak. Mereka memahami bahwa pajak adalah kewajiban warga negara. Persoalannya adalah kemampuan membayar yang tidak sejalan dengan kenaikan beban pajak yang ditetapkan.

Baca Juga  ASR-HUGUA Janji Tingkatkan Sektor Pariwisata Kepulauan

Pernyataan ini sesungguhnya menyentuh akar persoalan yang paling mendasar. Masalahnya bukan pada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Masalahnya adalah ketika kebijakan pajak tidak lagi memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menjadi objek pajak itu sendiri.

Lebih tajam lagi, Anggota DPRD Muna, Rasmin, menyebut kenaikan PBB yang terjadi sudah tidak rasional dan dalam beberapa kasus bisa mencapai berkali-kali lipat. Ia meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi karena dampaknya sangat besar terhadap masyarakat.

Peringatan ini seharusnya tidak dipandang sebagai kritik politik semata. Sebab fakta menunjukkan bahwa penerimaan PAD justru menurun setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

Dengan kata lain, pemerintah daerah menghadapi situasi yang paradoks. Masyarakat semakin terbebani, tetapi daerah tidak memperoleh manfaat fiskal yang lebih baik.

Dalam ilmu perpajakan, kondisi seperti ini sering disebut sebagai kegagalan kebijakan pajak. Ketika tarif atau beban pajak dinaikkan terlalu tinggi tanpa memperhitungkan kemampuan wajib pajak, kepatuhan akan menurun. Akibatnya penerimaan yang diharapkan meningkat justru mengalami penurunan.

Persoalan ini juga harus dilihat dari perspektif hukum. Dimana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pengelolaan pajak daerah harus berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sementara itu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap kebijakan pemerintah berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk asas keterbukaan, kecermatan, dan kepastian hukum.

Karena itu, jika benar terdapat kenaikan yang sangat signifikan tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa penjelasan yang mudah dipahami masyarakat, maka evaluasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Baca Juga  Jelang Pilwalkot Kendari, Yudhi-Nirna Door To Door Jemput Aspirasi Warga

Apalagi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pernah mengingatkan bahwa terdapat 104 daerah di Indonesia yang mengalami polemik akibat kenaikan PBB-P2. Bahkan puluhan daerah tercatat melakukan kenaikan lebih dari 100 persen sehingga Kemendagri meminta dilakukan evaluasi agar tidak membebani masyarakat.

Kabupaten Muna tentu tidak boleh menutup mata terhadap fakta tersebut.

Yang lebih menarik, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Muna justru menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya memahami pentingnya perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Pertanyaannya, jika semangat perlindungan terhadap MBR bisa diterapkan dalam BPHTB, mengapa semangat yang sama tidak menjadi pertimbangan utama dalam penetapan PBB?

Pajak seharusnya menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat. Bukan menjadi tembok yang memisahkan keduanya.

Karena pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan pajak tidak diukur dari seberapa tinggi angka yang ditetapkan dalam surat tagihan. Keberhasilannya diukur dari seberapa besar masyarakat mampu membayar, seberapa tinggi tingkat kepatuhan yang tercipta, dan seberapa kuat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Jika rakyat menjerit, kepala desa mengeluh, DPRD meminta evaluasi, aparatur pemerintah sendiri mempertanyakan kebijakan tersebut, sementara PAD justru menurun, maka mungkin sudah saatnya pemerintah daerah berhenti bertanya berapa besar pajak yang bisa dipungut.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: “apakah kebijakan itu masih mencerminkan rasa keadilan yang menjadi tujuan utama dari setiap pemungutan pajak dalam negara hukum?”

Visited 25 times, 25 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow