Penulis : Redaksi

Oleh: Muhammad Yahya
(Ketua Gapeksindo Sulawesi Tenggara Periode 2026-2031)

KENDARI – Di tengah gencarnya pembangunan nasional, sektor jasa konstruksi seharusnya menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di balik semangat pembangunan itu, muncul persoalan mendasar yang mulai dirasakan para pelaku usaha konstruksi, khususnya kontraktor lokal. Banyak pihak masih belum memahami secara utuh mengenai sistem klasifikasi usaha jasa konstruksi yang saat ini berlaku, padahal aturan tersebut dibuat bukan sekadar administrasi, melainkan untuk menjaga kualitas, profesionalisme, dan keberlangsungan dunia konstruksi itu sendiri.

Saat ini, klasifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia masih terbagi dalam kategori Perusahaan Kecil, Menengah, dan Besar sebagaimana diatur dalam regulasi jasa konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Pengelompokan tersebut didasarkan pada kemampuan modal, pengalaman kerja, kapasitas proyek, hingga kompetensi tenaga kerja yang dimiliki perusahaan.

Namun di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang, muncul pembahasan dan wacana perubahan sistem klasifikasi yang diperkirakan mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2026. Dalam skema baru tersebut, klasifikasi perusahaan kecil direncanakan akan lebih diperinci menjadi K1, K2, dan K3 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kapasitas dan kemampuan teknis badan usaha konstruksi.

Perubahan ini dinilai penting agar proses pengawasan dan pembinaan perusahaan konstruksi menjadi lebih terukur. Sebab selama ini, perusahaan yang sama-sama berada dalam kategori “kecil” sering kali memiliki kemampuan yang sangat berbeda di lapangan.

K1 nantinya diposisikan sebagai level dasar atau pemula, diperuntukkan bagi perusahaan dengan kapasitas pekerjaan sederhana dan kemampuan teknis terbatas. K2 berada pada tingkat menengah dengan pengalaman dan sumber daya yang lebih baik. Sedangkan K3 diproyeksikan menjadi level tertinggi dalam kelompok usaha kecil dengan kemampuan menangani pekerjaan yang lebih kompleks serta memiliki standar kompetensi lebih tinggi.

Baca Juga  Mengembalikan Kejayaan Maritim Bukan Sekadar Romantisme Sejarah, Melainkan Keharusan Strategis Bagi Kedaulatan NKRI

Secara prinsip, pengelompokan ini sebenarnya bertujuan baik. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pekerjaan konstruksi ditangani oleh perusahaan yang benar-benar sesuai kapasitasnya. Dengan begitu, kualitas pembangunan dapat lebih terjaga dan risiko kegagalan konstruksi dapat diminimalkan.

Namun persoalan di lapangan tidak sesederhana itu.

Hari ini, batas-batas profesionalisme di dunia konstruksi mulai kabur. Ada perusahaan yang baru berdiri tetapi ingin langsung menangani proyek besar. Ada pula yang hanya mengejar legalitas administrasi tanpa membangun kompetensi sumber daya manusia. Bahkan tidak sedikit tenaga ahli yang sekadar “dipinjam nama” demi memenuhi syarat dokumen.

Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka dunia konstruksi kita akan kehilangan arah. Yang menang bukan lagi perusahaan yang kompeten, tetapi yang paling cepat mengurus administrasi. Akibatnya, kualitas pembangunan menjadi taruhan.

Fenomena tersebut mulai terlihat dalam berbagai program strategis nasional belakangan ini. Pembangunan fasilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, hingga koperasi nelayan kini lebih banyak menggunakan pola penugasan langsung kepada BUMN, koperasi, serta UMKM lokal tanpa melibatkan asosiasi jasa konstruksi secara maksimal.

Pemerintah pusat tentu memiliki argumentasi tersendiri. Program-program tersebut dirancang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat pemerataan pembangunan, sekaligus memastikan perputaran uang negara langsung dirasakan masyarakat bawah. Dalam skema itu, BUMN, koperasi desa, kelompok masyarakat, hingga UMKM lokal diberikan ruang lebih besar untuk terlibat langsung.

Baca Juga  Polemik Lahan 5,5 Hektare: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang MBG misalnya, penyediaan layanan makanan dilakukan melalui Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang wajib menggandeng kantin sekolah, ibu-ibu PKK, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pendekatan ini dipandang lebih cepat, sederhana, dan mampu menggerakkan ekonomi lokal dibanding mekanisme tender konvensional.

Begitu pula pada pembangunan Sekolah Rakyat dan fasilitas koperasi desa. Pemerintah memilih optimalisasi aset yang sudah ada dan mempercepat pekerjaan melalui penugasan langsung agar program segera berjalan tanpa terhambat proses administrasi panjang.

Secara konsep, kebijakan ini memang memiliki semangat yang baik. Negara ingin pembangunan tidak hanya dikuasai kontraktor besar atau kelompok tertentu. Pemerintah ingin masyarakat desa ikut tumbuh bersama program negara.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan penting, “bagaimana dengan kualitas pembangunan dan fungsi pengawasan teknis?”.

Di sinilah peran asosiasi konstruksi sebenarnya menjadi penting. Asosiasi bukan semata organisasi administrasi, tetapi wadah pembinaan kompetensi, pengawasan standar kerja, hingga penjaga kualitas pelaksanaan konstruksi di lapangan. Ketika asosiasi tidak dilibatkan, maka ada kekhawatiran proses pembangunan berjalan tanpa kontrol teknis yang memadai.

Kita tentu mendukung ekonomi kerakyatan. Kita juga mendukung koperasi, UMKM, dan masyarakat lokal diberdayakan. Tetapi pembangunan fisik tetap membutuhkan standar keselamatan, kualitas material, tenaga bersertifikat, serta pengawasan profesional.

Karena membangun dapur MBG, gedung Sekolah Rakyat, gudang koperasi, atau fasilitas nelayan bukan hanya soal cepat selesai. Bangunan itu akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang. Ada aspek keamanan, kekuatan struktur, sanitasi, hingga standar teknis yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga  HIPMI Sulawesi Tenggara Umumkan Tahapan Musda

Yang dikhawatirkan para pelaku konstruksi saat ini bukan soal kehilangan proyek semata, tetapi hilangnya sistem kontrol profesional dalam pembangunan nasional. Jika semua pekerjaan dilakukan hanya atas nama percepatan tanpa pengawasan teknis memadai, maka risiko kegagalan konstruksi di masa depan juga akan semakin besar.

Padahal asosiasi dibentuk untuk membina, mengawasi, dan meningkatkan kualitas anggotanya. Bukan sekadar menjadi tempat penerbitan dokumen. Jika fungsi kontrol melemah, maka marwah asosiasi juga ikut dipertanyakan.

Kita tentu tidak ingin dunia konstruksi hanya dipenuhi perusahaan “asal jadi”. Sebab konstruksi bukan sekadar membangun gedung atau jalan, tetapi membangun kepercayaan publik. Ketika sebuah bangunan roboh, masyarakat tidak akan bertanya siapa asosiasinya, tetapi siapa yang bertanggung jawab.

Karena itu, transparansi dan pengawasan harus diperkuat. Pemerintah perlu memastikan bahwa klasifikasi usaha benar-benar diterapkan sesuai kemampuan perusahaan. Proses sertifikasi juga harus lebih ketat dan objektif, bukan sekadar memenuhi target administrasi.

Pemberdayaan koperasi, UMKM, dan masyarakat lokal tetap bisa berjalan tanpa menghilangkan peran asosiasi konstruksi. Justru kolaborasi keduanya akan melahirkan pembangunan yang cepat sekaligus berkualitas.

Dalam dunia konstruksi, profesionalisme bukan pilihan, tetapi keharusan.

Pembangunan yang baik lahir dari sistem yang sehat. Dan sistem yang sehat hanya bisa terwujud jika aturan ditegakkan secara adil, transparan, dan konsisten.

“Jika tidak, maka cepat atau lambat, dunia konstruksi kita hanya akan menjadi arena persaingan dokumen, bukan persaingan kualitas”.

Visited 2 times, 2 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow