KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar patroli dan pengawasan tempat hiburan malam (THM), penjual minuman beralkohol, restoran, dan rumah makan, menyusul berlakunya Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Sekitar 100 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari 60 personel Satpol PP Kota Kendari dan sekitar 30 personel Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini juga melibatkan Plt. Kepala Bapenda, Dinas Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang mulai berlaku sejak 16 Februari 2026.
“Terhitung sejak hari ini tanggal 16, mestinya teman-teman pelaku usaha sudah wajib menjalankan surat edaran tersebut. Kegiatan malam ini adalah memastikan bahwa mereka taat dan patuh,” ujar Maman.
Ia menyebutkan, meskipun sejumlah pelaku usaha telah menyatakan dukungan, namun pengecekan langsung tetap diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Maman mengingatkan seluruh personel agar tetap bertugas secara humanis. “Kita harus tegas tetapi tidak kasar. Kita ingin Satpol PP dicintai masyarakat dan menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.

Rute patroli dimulai dari Omnia di Jalan Edi Sabara yang terpantau tutup. Rich Club juga dalam kondisi tutup, meski masih terdapat karyawan dan kasir di dalam. Tim kemudian bergerak ke Triple Nine yang sudah tidak beroperasi.
Di Barcode, petugas masih menemukan aktivitas karyawan yang tengah beres-beres dan bersiap menutup tempat usaha. Tim memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional sebelum melanjutkan pemeriksaan ke Exodus yang juga telah tutup. Petugas bahkan masuk hingga ke dalam ruangan untuk memastikan tidak ada kegiatan tersembunyi.
Selanjutnya, tim menuju Spazio yang juga dalam keadaan tutup dan dilakukan pengecekan hingga ke bagian dalam. Titik terakhir adalah Bromo dan karaoke Syahrini di Jalan Ahmad Yani yang juga tidak beroperasi.
Sejumlah karyawan THM mengaku telah menerima dan memahami isi surat edaran Wali Kota Kendari yang bertujuan menciptakan suasana kondusif dan khusyuk menjelang Ramadan.
Melalui patroli ini, Pemerintah Kota Kendari berharap kepatuhan kolektif dapat terwujud, sehingga suasana kota tetap aman, tertib, dan kondusif dalam menyambut Bulan Suci Ramadan.
Penulis: Sumarlin



