Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari kembali menertibkan aktivitas jalanan yang dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Melalui Dinas Sosial, penertiban dilakukan terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan badut jalanan yang beroperasi di sejumlah titik lampu merah, Rabu (28/1/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring enam orang yang kedapatan melakukan aktivitas di ruang lalu lintas.

Penertiban menyasar sejumlah lokasi yang selama ini kerap dipadati aktivitas jalanan, seperti lampu merah McD, Pasar Baru, PLN, serta kawasan Gerbang Batas Kota Kendari. Lokasi-lokasi tersebut dinilai rawan karena berada pada jalur padat kendaraan dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, mengatakan penanganan yang dilakukan tidak semata-mata bersifat penindakan, tetapi lebih menekankan pendekatan persuasif.

“Kami tidak langsung menghukum. Yang kami lakukan adalah memberikan edukasi agar mereka tidak lagi beraktivitas di lampu merah. Selain melanggar perda, aktivitas ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan mereka dan pengguna jalan,” kata Rukmana.

Baca Juga  Pemkot Kendari Matangkan RDTR Kawasan Strategis Kota Lama, Dukung Investasi dan Pelestarian Warisan Budaya

Ia menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas meminta-minta, mengamen, maupun atraksi jalanan di persimpangan jalan. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan agar persoalan sosial dapat ditangani dari hulunya.

Dalam proses penertiban, petugas mendata seluruh pelanggar dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak kembali melakukan aktivitas serupa di lampu merah maupun ruang publik terlarang lainnya.

“Ini pembinaan tahap awal. Jika di kemudian hari masih ditemukan mengulangi, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rukmana menambahkan, aktivitas jalanan tidak hanya berdampak pada ketertiban kota, tetapi juga menciptakan risiko keselamatan lalu lintas. Karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara rutin, terutama di titik-titik yang sering menjadi lokasi beraktivitas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya penanganan persoalan sosial dengan tidak memberikan uang di lampu merah.

“Memberi uang di jalan justru memperpanjang masalah. Kami mengajak masyarakat menyalurkan bantuan melalui jalur resmi agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Kendari Cetak Generasi Tangguh lewat Pelatihan Forum Pemuda Pelopor

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya menjaga ketertiban ruang publik sekaligus mendorong pembinaan sosial yang lebih manusiawi dan berkesinambungan.

Penulis: Sumarlin

Visited 34 times, 34 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow