Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari mulai mematangkan skema pembiayaan pembangunan berbasis lingkungan melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT. Forum ini menjadi ruang sinkronisasi lintas OPD untuk memastikan program yang akan mulai dijalankan pada 2026 benar-benar tepat sasaran, realistis secara anggaran, dan tidak tumpang tindih dengan program lain.

Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhamad Saiful, menegaskan bahwa pembiayaan pembangunan tingkat RT bukan sekadar wacana populis, melainkan program yang disusun berbasis perencanaan dan regulasi. Seluruh skema pembiayaan, kata dia, wajib terintegrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar pelaksanaannya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tahun 2026 adalah tahun awal pelaksanaan. Karena itu kita sangat berhati-hati. Tidak semua RT langsung terakomodasi karena harus melalui proses identifikasi, terutama untuk menghindari tumpang tindih dengan dana kelurahan atau program lain yang sudah berjalan,” ujarnya, Rabu  (7/1/2026).

Saiful mengungkapkan, Pemkot Kendari tengah menghadapi tekanan fiskal yang cukup signifikan akibat berkurangnya dana transfer pusat hingga hampir Rp300 miliar. Dengan jumlah RT mencapai lebih dari seribu, menurutnya tidak mungkin pembiayaan dilakukan secara seragam tanpa perhitungan matang.

Baca Juga  Musprov Kadin Sultra 2026: Hilirisasi Aspal Buton dan Penguatan UMKM Jadi Agenda Utama

“Kita harus jujur melihat kemampuan keuangan daerah. Program ini bukan dana hibah yang dibagikan begitu saja, tapi pembiayaan pembangunan yang mekanismenya diatur ketat,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa program pembiayaan RT di Kendari memiliki karakter berbeda dibanding daerah lain. Jika di beberapa kota dana RT bersifat hibah langsung, maka di Kendari seluruh mekanisme disusun melalui naskah akademik dan regulasi yang telah diharmonisasi, termasuk terdaftar secara resmi di Biro Hukum Provinsi.

Peran lurah dan OPD teknis menjadi kunci dalam implementasi program ini. Saiful mengingatkan bahwa seluruh usulan kegiatan RT sejatinya sudah melalui Musrenbang kelurahan sejak 2025 dan diinput dalam sistem SIPD, sehingga pendampingan administrasi menjadi faktor penentu agar program bisa berjalan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT Kota Kendari, Dr. Saban Rahim, menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum program ini telah melalui tahapan harmonisasi dan memiliki nomor registrasi. Fokus saat ini adalah menyempurnakan substansi agar pelaksanaannya selaras dengan kewenangan masing-masing pihak.

Baca Juga  Kendari Target Kota Layak Anak Kategori Utama Tahun 2025

“Pelaksanaan pembiayaan RT akan melalui tiga tahap utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Di tingkat RT akan dibentuk kelompok masyarakat yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan sesuai hasil musyawarah warga,” jelasnya.

Melalui Rakortek ini, Pemkot Kendari ingin memastikan pembiayaan pembangunan tingkat RT benar-benar menjadi instrumen pemerataan pembangunan berbasis kebutuhan riil warga, sekaligus menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Penulis: Sumarlin

Visited 121 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow