MUNA, mitranusantara.id – Program pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Muna memasuki babak akhir. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 148 koperasi telah terbentuk dan mengantongi legalitas. Saat ini, hanya tersisa dua desa yang masih menunggu proses finalisasi akta notaris dan penerbitan Surat Keputusan dari Administrasi Hukum Umum (SK AHU).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Muna, La Ode Muh. Hajar Sosi, yang menegaskan bahwa target penyelesaian koperasi di seluruh desa sudah hampir rampung secara keseluruhan.
“Alhamdulillah, seluruh koperasi sudah yang pembentukkannua di mulai sejak tanggal 30 Mei, sudah terbentuk sebelum 30 Juni 2025. Dua desa yang tersisa ini hanya menunggu akta dan SK AHU. InsyaAllah, besok rampung 100 persen,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif strategis Pemerintah Kabupaten Muna dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa. Dengan adanya koperasi di setiap desa, diharapkan dapat terbentuk sistem ekonomi lokal yang mandiri dan berdaya saing.
Meski tahap pembentukan hampir rampung, Hajar Sosi mengingatkan bahwa tantangan besar justru terletak pada fase setelahnya, yaitu peningkatan kapasitas pengurus dan pengawasan internal koperasi.
“Pembentukan ini baru awal. Yang paling penting sekarang adalah memperkuat pengurus dan sistem pengawasan. Pendampingan harus ketat agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tapi benar-benar hidup dan bermanfaat,” tegasnya.
Menurut data Dinas Koperasi dan UMKM Muna, koperasi-koperasi yang terbentuk mayoritas bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan lokal.
Hajar bilang, untuk mengoptimalkan kinerja koperasi ke depan, pemerintah telah menyiapkan pelatihan manajemen, sistem pelaporan digital, serta skema akses pembiayaan melalui kerja sama lintas lembaga.
“Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Hajar.
Laporan: Novrizal R Topa