KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat komitmen mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026).
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka mengatakan, regulasi baru tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui penyederhanaan persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan. Penyederhanaan diharapkan membuat proses penyaluran bantuan lebih cepat dan tepat sasaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas serta tata kelola yang baik.
“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” kata Andi Sumangerukka.
Menurutnya, penanganan RTLH telah menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan daerah Sultra. Pemerintah provinsi juga tengah membangun kolaborasi dengan program Kampung Nelayan Merah Putih yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kualitas hunian dan kawasan permukiman masyarakat nelayan.
Untuk mendukung program tersebut, Pemprov Sultra tahun ini menganggarkan pembangunan 602 unit rumah dengan nilai sekitar Rp50 juta untuk setiap unit.
Gubernur menekankan keberhasilan program bedah rumah membutuhkan sinergi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, legislatif serta seluruh pemangku kepentingan.
Ia berharap sosialisasi regulasi baru dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak, terutama terkait ketentuan, mekanisme penyaluran, sasaran penerima bantuan serta penerapan prinsip integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Sementara itu, Kasatker PKP Sultra Muh Irsan Basalama memaparkan bahwa alokasi calon penerima bantuan di Sulawesi Tenggara mencapai 10.042 unit yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan 2023 yang hanya mencapai 1.129 unit. Artinya, terdapat tambahan 8.913 unit atau meningkat sekitar 789,5 persen.
Hingga saat ini, penetapan penerima bantuan telah mencapai 5.303 unit. Sementara realisasi penyaluran anggaran tercatat untuk 5.293 penerima dengan persentase 52,70 persen dan akumulasi pembiayaan mencapai Rp105,86 miliar.
Untuk pelaksanaan fisik, progres keseluruhan disebut telah mencapai sekitar 58 persen.
Pelaksanaan program tersebut didukung sumber daya manusia yang tersebar di seluruh wilayah Sultra. Selain dua pejabat pembuat komitmen (PPK) teknis, terdapat koordinator kabupaten, asisten koordinator kabupaten serta 379 Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang bekerja di 17 kabupaten/kota.
Menurut Irsan, salah satu kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan BSPS tahun ini berkaitan dengan pengadaan material, terutama pada sejumlah wilayah.
Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 sendiri diarahkan pada tiga tujuan utama. Pertama, menyelaraskan pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme teknis-administrasi penyaluran bantuan. Kedua, memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan. Ketiga, memastikan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga tenaga pendamping berjalan lebih efektif.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta secara luring dan daring, termasuk koordinator kabupaten dan Tenaga Pendamping Masyarakat dari berbagai daerah.
Melalui penguatan regulasi dan koordinasi tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan program BSPS di Sulawesi Tenggara semakin tepat sasaran, transparan dan akuntabel, sekaligus mempercepat peningkatan kualitas hunian masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni.
Penulis: Sumarlin



