KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari mulai mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pihak pengembang sebagai upaya mengamankan aset daerah sekaligus memastikan pengelolaan fasilitas umum dapat dilakukan secara optimal. Dari puluhan perumahan yang mengajukan penyerahan PSU, sembilan di antaranya telah memasuki tahap verifikasi dan siap diproses lebih lanjut.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, serta para camat dan lurah di Ruang Rapat Sekda, Kamis (9/7/2026).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan percepatan penyerahan PSU merupakan bagian dari program yang juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, hasil pendataan menunjukkan masih banyak perumahan yang seharusnya telah menyerahkan PSU kepada pemerintah sesuai ketentuan. Dari 60 pengembang yang telah menyampaikan usulan, baru 20 yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
“Dari hasil identifikasi kami, ada 60 perumahan yang mengusulkan penyerahan PSU. Namun setelah dilakukan penelitian administrasi, baru 20 yang memenuhi syarat. Untuk tahap awal ini, kami memverifikasi sembilan PSU yang dinilai sudah siap diproses lebih lanjut,” ujar Satria.
Menurutnya, Pemerintah Kota Kendari kini memperketat proses verifikasi, terutama terkait dokumen kepemilikan aset. Jika sebelumnya salinan sertifikat masih dapat diterima, kini pengembang diwajibkan menyerahkan sertifikat asli sebagai syarat utama penyerahan PSU.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari, termasuk kemungkinan sertifikat masih menjadi agunan di lembaga perbankan.
“Kami tidak lagi menerima sertifikat fotokopi. Yang kami minta adalah sertifikat asli agar tidak menimbulkan persoalan ketika aset tersebut resmi menjadi milik pemerintah daerah,” katanya.
Adapun sembilan kawasan perumahan yang telah masuk dalam proses verifikasi meliputi Pradana Residence 5, Pradana Residence 7, Pradana Residence 8, Pradana Residence 9 Tahap I, Pradana Residence 10, Pradana Residence 11, Puri Pradana Residence, Grand Pradana Residence, serta satu lokasi lainnya yang sedang melengkapi tahapan administrasi sebelum penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah kendala yang masih dihadapi, salah satunya ketidaksesuaian luas lahan PSU yang diserahkan dengan ketentuan dalam site plan.
Satria menjelaskan, apabila luas PSU yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan, pengembang diberikan dua pilihan, yakni menyediakan lahan pengganti di luar site plan atau mengganti kekurangan luas lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, ia mengakui hingga saat ini regulasi mengenai sanksi terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut masih belum memiliki kekuatan yang memadai.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, meminta proses penyerahan terhadap pengembang yang telah memenuhi persyaratan tetap dilanjutkan tanpa harus menunggu seluruh persoalan terselesaikan.
“Kita lanjutkan dulu proses terhadap yang sudah siap menyerahkan. Sementara itu, untuk yang masih memiliki kendala administrasi maupun kekurangan persyaratan, kita terus lakukan pembinaan, penelusuran, dan langkah-langkah penyelesaian agar seluruh aset yang menjadi hak pemerintah daerah dapat diamankan,” tegas Amir.
Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kota Kendari menyatakan siap mendukung percepatan proses penyerahan PSU, termasuk membantu penyelesaian administrasi pertanahan dan penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui percepatan penyerahan PSU tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan dapat segera menjadi aset daerah sehingga pemeliharaan, pengembangan infrastruktur, serta pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih optimal dan memiliki kepastian hukum.
Penulis: Sumarlin



