KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari mulai menerapkan langkah konkret dalam pengelolaan sampah dengan melibatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut mewajibkan setiap ASN di lingkungan Pemkot Kendari menyetorkan sampah anorganik sedikitnya 2 kilogram setiap bulan melalui Bank Sampah Balai Kota.
Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat memimpin apel ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, Selasa (18/8/2026).
Siska mengatakan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 21 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah.
“Mulai tanggal 21 Agustus 2026, seluruh ASN tanpa terkecuali, mulai dari Wali Kota sampai ke tingkat bawah, wajib menyetorkan sampahnya 2 kg dalam waktu sebulan,” kata Siska.
Menurutnya, sampah yang dikumpulkan berupa sampah anorganik, seperti plastik, kertas, kardus dan jenis lainnya. Setoran dilakukan setiap Jumat di Bank Sampah Balai Kota Kendari yang berada di belakang kompleks perkantoran.
Siska menjelaskan, sampah yang dikumpulkan tidak sekadar berakhir sebagai limbah. Pemerintah Kota Kendari telah menjalin kerja sama dengan perusahaan atau pengepul yang akan membeli sampah tersebut sehingga memiliki nilai ekonomi.
“Dan sampah itu akan menjadi ekonomi sirkular kepada kita semua,” ujarnya.
Siska menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menjadikan ASN sebagai contoh bagi masyarakat. Selama ini, Pemkot Kendari telah mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah dari rumah berdasarkan jenisnya, mulai dari organik, anorganik hingga sampah B3.
Namun, menurut Siska, edukasi tersebut harus dibarengi dengan keteladanan dari pemerintah.
“Kita yang mengeluarkan instruksi, kita yang mengeluarkan imbauan, tetapi kita yang tidak melaksanakan. Nah, oleh karena itu atas inisiatif saya, saya memerintahkan jajaran untuk sesegera mungkin kita laksanakan kebijakan ini,” tegasnya.
Untuk memastikan program berjalan, Pemkot Kendari telah membentuk tim khusus penanganan sampah yang melibatkan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kepala DLHK, Kepala BKPSDM, Inspektur, Kabag Ekonomi, Kabag Umum serta perangkat daerah lainnya.
Jumlah ASN lingkup Pemkot Kendari yang menjadi sasaran kebijakan tersebut mencapai sekitar 7.416 orang. Dengan kewajiban minimal 2 kilogram per ASN setiap bulan, kebijakan ini berpotensi mendorong pengumpulan sampah anorganik dalam jumlah besar sekaligus membuka peluang penguatan ekonomi sirkular di lingkungan pemerintahan.
Selain persoalan sampah, Siska juga mengingatkan jajaran pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar terus menjaga kualitas pelayanan publik. Camat dan lurah diminta mengaktifkan seluruh perangkat serta memperkuat koordinasi dengan RT/RW dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.
Ia juga mendorong rapat koordinasi lintas sektor dilakukan secara rutin, termasuk setiap Jumat bila diperlukan, agar berbagai persoalan masyarakat dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.
Siska turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang selama ini menjaga kekompakan dan sinergitas dalam menjalankan program Pemerintah Kota Kendari. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada soliditas seluruh jajaran pemerintahan.
“Peliharalah sinergitas kita, kekompakan kita, karena kalau bukan teman-teman semua, kita tidak bersatu, kita tidak kompak, semua program Pemerintah Kota Kendari tidak akan bisa berjalan dengan maksimal,” pungkasnya.
Penulis: Sumarlin



