Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan seiring meningkatnya kompleksitas layanan keuangan di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Coaching Clinic dan Sosialisasi Ketentuan Perlindungan Konsumen, Optimalisasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), serta Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang digelar di Kendari, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri jasa keuangan mengenai kewajiban perlindungan konsumen sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian pengaduan secara cepat, transparan, dan berkeadilan.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Bismi Maulana Nugraha menjelaskan, perkembangan industri jasa keuangan yang semakin pesat harus diimbangi dengan peningkatan kualitas perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.

Menurutnya, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi dan literasi keuangan masyarakat. Indeks literasi keuangan tercatat sebesar 66,46 persen, sedangkan indeks inklusi telah mencapai 80,51 persen.

“Masih terdapat selisih sekitar 14 persen. Gap inilah yang sering menjadi salah satu penyebab munculnya kesalahpahaman maupun perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan,” ujarnya.

Baca Juga  Tertibkan Pedagang Dibahu Jalan, Dishub- Satpol PP Sisir TPI dan Pasar Sentral

Karena itu, OJK terus memperkuat ekosistem perlindungan konsumen melalui berbagai regulasi. Salah satunya dengan penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan setiap PUJK menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, perlindungan data pribadi, serta memberikan informasi yang jelas kepada konsumen dalam seluruh proses layanan.

Selain memperkuat aspek pencegahan, OJK juga terus menyempurnakan mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat. Setiap pengaduan wajib lebih dahulu diselesaikan oleh PUJK melalui mekanisme Internal Dispute Resolution yang terintegrasi dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Apabila penyelesaian belum tercapai, konsumen dapat melanjutkan proses melalui mekanisme External Dispute Resolution di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang telah beroperasi secara nasional.

OJK juga memperkuat dasar hukum perlindungan masyarakat melalui penerbitan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada OJK untuk mengajukan gugatan demi melindungi hak-hak konsumen yang mengalami kerugian.

Baca Juga  Delegasi UCLG ASPAC Tanam Pohon di Kebun Raya Kendari, Simbol Komitmen Hijau Kota Asia Pasifik

Melalui coaching clinic tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai regulasi terbaru, tetapi juga mendapatkan pendampingan teknis terkait penerapan ketentuan perlindungan konsumen, optimalisasi penanganan pengaduan, serta pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan agar sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari OJK Pusat yang berasal dari Divisi Perlindungan Konsumen, Divisi Pengendalian Kualitas Pengawasan Perlindungan Konsumen, Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, serta jajaran Kantor OJK Sulawesi Tenggara. Peserta terdiri atas pimpinan dan perwakilan berbagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Sulawesi Tenggara.

OJK berharap penguatan kapasitas tersebut mampu meningkatkan kepatuhan industri jasa keuangan terhadap regulasi perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. Dengan sistem penanganan pengaduan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel, stabilitas industri jasa keuangan diharapkan terus terjaga serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Penulis:  Sumarlin

Visited 6 times, 6 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow