Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Sultra menyepakati kerjasama dengan bank Jatim untuk memenuhi modal inti, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  RUPS PT Bank Pembangunan Daerah Sultra berlangsung di Aula Merah Putih rumah jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat (20/12/2024).

Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Suhud menjelaskan, saat ini Bank Sultra masih membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 1,1 triliun untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No 12 tahun 2020 yang menyebut modal inti bank Rp3 triliun.

“Pembentukan KUB ini memerlukan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa ini,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Asrun Lio, mewakili Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dalam rapat itu juga membatalkan rencana kerjasama pembentukan KUB dengan Bank Jabar atas kesepakatan para pemegang saham. Pembatalan rencana kerjasama karena kedua belah pihak tidak memenuhi kesepakatan.

Sekda juga meminta, direksi Bank Sultra menjelaskan rencana pembentukan KUB ini pada pemegang saham tentang dampak yang diterima dengan kerjasama ini.

Baca Juga  BMKG Ingatkan Pemda Sulawesi Tenggara Potensi Bencana Hidrometeorologi Jelang Pemilu

“Oleh karena itu, untuk memberhentikan komitmen itu, maka kita juga harus memutuskan melalui RUPS,” ungkap Sekda.

Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Sultra abdul Latif mengatakan rapat ini membahas isu penting terkait pengajuan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) oleh Bank Sultra kepada Bank Jawa Timur (Bank Jatim).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat permodalan Bank Sultra, mengingat bank tersebut belum memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Modal inti Bank Sultra telah mencapai Rp1,8 triliun per Juni 2024, Bank masih kekurangan Rp1,2 triliun. Jika Bank Sultra mengambil opsi KUB maka pemenuhan modal inti Rp3 triliun pada 31 Desember 2024 tidak menjadi keharusan,” jelasnya.

Sebelumnya bank milik pemerintah tersebut tengah memasuki tahap feasibility study dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) di tahun ini, namun kandas akibat tidak adanya opsi pengakhiran pada kesepakatan KUB, sehingga tidak memberikan kepastian bagi Bank Sultra di masa depan.

Baca Juga  Kampanye di Kapontori, ASR-HUGUA Tampung Aspirasi Masyarakat

Selain itu, lanjut Direktur Utama BPD Sultra mengatakan, perbankan yang tidak penuhi modal inti bank Rp3 triliun bakal turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Akibatnya akan berdampak signifikan terhadap operasional dan produk-produk perbankan yang telah diluncurkan.

Penulis: Sumarlin

Visited 28 times, 1 visit(s) today