Mengutuk Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden dan Mendukung Ketegasan Kapolri dalam Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Oleh: Advokat Kamal Rahmat, S.H.
KENDARI: Indonesia dibangun di atas fondasi konstitusi, bukan atas kehendak individu, dominasi jabatan, ataupun kepentingan kelompok tertentu. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh tindakan penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, harus tunduk pada hukum dan tidak boleh berjalan berdasarkan kekuasaan yang tidak terkendali.
Prinsip inilah yang harus menjadi pijakan dalam melihat dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang kini menjadi perhatian publik dan menyeret sejumlah pejabat serta mantan pejabat tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkara ini bukan persoalan biasa. Dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, terlebih apabila dilakukan dengan memanfaatkan perangkat dan kewenangan institusi negara, merupakan persoalan serius yang menyentuh hak konstitusional, perlindungan privasi, integritas lembaga negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Berdasarkan perkembangan penyidikan hingga 6 November 2026, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus untuk mendalami perkara ini. Presiden Prabowo sendiri telah meminta agar pengusutan dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
Tentu, penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan. Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah dan harus memperoleh proses hukum yang adil. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mengutuk setiap praktik penyadapan ilegal apabila terbukti dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah.
Bagi saya, persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar siapa menyadap siapa. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah kewenangan negara masih dijalankan dalam koridor konstitusi, atau justru ada pihak yang berpotensi menggunakan instrumen negara untuk kepentingan di luar hukum.
Tidak boleh ada seorang pun yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas. Pangkat, jabatan, senioritas, dan kedekatan dengan pusat kekuasaan bukanlah tiket untuk kebal hukum.
Penyadapan bukan kewenangan tanpa batas
Dalam negara demokrasi, hak atas privasi merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap orang.
Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik, dari gangguan yang tidak sah.
Dalam konteks penyadapan melalui jaringan telekomunikasi, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga secara tegas melarang kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Sementara Pasal 42 mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi pelanggan serta pengecualian pemberian informasi untuk kepentingan proses peradilan pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan hukum pidana nasional juga memberikan pengaturan yang lebih tegas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana penyadapan dalam Pasal 258. Ketentuan tersebut mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
Selain itu, Pasal 332 KUHP mengatur tindak pidana akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Apabila terdapat dugaan pengubahan, penghilangan, atau penyembunyian jejak elektronik, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juga relevan untuk diperiksa.
Ketentuan-ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap komunikasi dan informasi elektronik. Memang, penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Namun, kewenangan itu tidak boleh disalahgunakan menjadi alat untuk memata-matai seseorang demi kepentingan pribadi, politik, ataupun kelompok tertentu.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 juga menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang karena tindakan tersebut bersentuhan langsung dengan hak privasi dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, apabila dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan bukti elektronik dalam perkara ini terbukti, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat berpangkat tinggi.
Jangan sampai kepercayaan publik terhadap Polri dipertaruhkan
Persoalan ini juga memiliki dampak sosial yang tidak kecil. Kepolisian merupakan institusi yang diberikan mandat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, telah menetapkan tugas pokok Polri. Kemudian, Pasal 19 ayat (1) mewajibkan pejabat kepolisian bertindak berdasarkan norma hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Artinya, kekuatan institusi kepolisian bukan terletak pada kemampuan mengendalikan masyarakat, melainkan pada integritas, profesionalitas, dan keberanian menegakkan hukum.
Ketika muncul dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan oleh pejabat tinggi kepolisian, masyarakat tentu berhak mempertanyakan jaminan perlindungan privasi bagi warga negara lainnya. Jika komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh negara saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan jaminan keamanan komunikasi jurnalis, aktivis, pengusaha, organisasi masyarakat, dan masyarakat biasa?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pengusutan yang transparan dan pembenahan sistem pengawasan.
Jangan sampai teknologi yang seharusnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum justru berubah menjadi instrumen pengawasan yang melanggar hukum.
Reformasi Polri harus dibuktikan melalui keberanian membersihkan penyalahgunaan kewenangan dari dalam institusi sendiri. Reformasi tidak cukup hanya melalui pergantian pimpinan, perubahan struktur, ataupun slogan kelembagaan. Reformasi harus menyentuh budaya organisasi, integritas personel, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan kewenangan.
Mendukung ketegasan Kapolri, mengawal independensi penegakan hukum
Dalam konteks inilah, langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang membentuk tim khusus untuk mendalami perkara dugaan penyadapan ilegal patut diapresiasi.
Penanganan perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi kepolisian merupakan ujian penting bagi integritas kepemimpinan dan independensi penegakan hukum di tubuh Polri.
Saya memberikan dukungan kepada Kapolri agar tidak ragu mengusut perkara ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa pengecualian.
Namun, dukungan tersebut bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada seorang Kapolri. Justru, dukungan masyarakat harus berjalan bersama pengawasan publik agar proses penegakan hukum tetap objektif, profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Ketegasan seorang pemimpin institusi tidak diukur dari berapa banyak pejabat yang dapat diproses, melainkan dari keberaniannya memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.
Saya berharap Kapolri mampu menjaga agar penyidikan ini tidak berubah menjadi pertarungan antarelite, konflik kepentingan, ataupun instrumen untuk menyingkirkan pihak tertentu. Fokusnya harus tetap pada pembuktian, pengungkapan fakta, dan pertanggungjawaban pidana apabila kesalahan terbukti.
Kapolri juga perlu memastikan bahwa setiap bukti elektronik diamankan melalui pemeriksaan forensik digital, seluruh rantai komando ditelusuri, serta pihak yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan diperiksa berdasarkan bukti yang sah.
Ketegasan bukan berarti menghakimi seseorang sebelum pengadilan. Ketegasan adalah keberanian menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi, jabatan, dan hubungan kelembagaan.
Jangan biarkan muncul negara di dalam negara
Dalam perspektif ketatanegaraan, perkara ini harus menjadi pengingat bahwa tidak boleh ada kekuatan informal di dalam institusi negara yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan di luar konstitusi.
Tidak boleh ada institusi di dalam institusi. Tidak boleh ada negara di dalam negara. Tidak boleh ada kelompok yang merasa dapat mengendalikan jalannya pemerintahan melalui penguasaan informasi, penyadapan ilegal, ataupun tekanan politik.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip ini berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk Presiden, pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum, dan para pemegang jabatan strategis.
Perlindungan terhadap Presiden tidak berarti menempatkan Presiden di atas hukum. Sebaliknya, perlindungan terhadap kepala negara harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, kewibawaan, dan keberlangsungan pemerintahan berdasarkan konstitusi.
Karena itu, penyidikan perkara ini tidak boleh berhenti pada siapa yang melakukan penyadapan. Harus diungkap pula siapa yang memerintahkan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengoperasikan sistem, siapa yang mengakses hasilnya, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan.
Apabila terdapat pihak lain yang terbukti terlibat, proses hukum harus tetap berjalan.
Inilah makna negara hukum yang sesungguhnya: tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa batas dan tidak ada kewenangan yang bebas dari pertanggungjawaban.
Momentum reformasi dan pembuktian integritas Polri
Perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola teknologi pengawasan di lingkungan aparat penegak hukum.
Penggunaan perangkat penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur otorisasi yang ketat, pembatasan akses, pencatatan aktivitas, audit berkala, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Negara juga harus menjamin perlindungan bagi pihak-pihak yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.
Lebih jauh, masyarakat perlu mengawal tujuh agenda penting: pengungkapan rantai komando, audit forensik digital, penelusuran distribusi informasi, pengawasan independen, perlindungan korban, evaluasi sistem penyadapan, dan penegakan hukum tanpa diskriminasi.
Saya berharap kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dapat menjadikan momentum ini sebagai awal pembuktian bahwa Polri mampu memperkuat integritas dan profesionalitas kelembagaannya.
Masyarakat patut memberikan dukungan terhadap setiap langkah penegakan hukum yang benar. Namun, dukungan tersebut juga harus disertai kontrol publik agar Polri tetap berada pada jalur konstitusi dan kepentingan rakyat.
Pada akhirnya, yang harus kita bela bukanlah individu, bukan kelompok, dan bukan jabatan tertentu. Yang harus kita bela adalah konstitusi, keadilan, demokrasi, kedaulatan hukum, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendukung Kapolri bukan berarti membenarkan setiap tindakan institusi. Mengawal Polri berarti memastikan bahwa setiap kewenangannya dijalankan berdasarkan hukum.
Menjaga negara bukan berarti melindungi kekuasaan dari kritik. Menjaga negara berarti memastikan bahwa kekuasaan tidak pernah lepas dari pengawasan konstitusi.
Sebab, Indonesia tidak dibangun untuk dikuasai oleh segelintir orang. Indonesia dibangun untuk melindungi seluruh rakyatnya.
Tidak boleh ada jenderal yang lebih tinggi daripada hukum. Tidak boleh ada institusi yang lebih tinggi daripada konstitusi. Dan tidak boleh ada kekuasaan yang menyandera negara.
Negara hukum harus berdiri tegak. Hukum harus berlaku untuk semua. NKRI harus dijaga bersama.









