Oleh: Agung D. Pratama
Founder Kelas Pinggiran Indonesia
MUNA – Dinamika politik kerap menghadirkan perubahan yang tidak selalu mudah dibaca. Begitu pula dengan pemberhentian La Ode Tariala dari keanggotaan Partai NasDem yang kemudian membuka proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPRD Sulawesi Tenggara. Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, saya memilih melihat persoalan ini secara proporsional, dengan tetap menghormati proses dan mekanisme yang berlaku.
Pemberhentian anggota DPRD dan proses PAW bukan semata-mata persoalan pergantian figur. Ada ketentuan hukum dan prosedur yang harus dipenuhi. Karena itu, setiap tahapan perlu dijalankan sesuai aturan, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat.
Dalam perkembangan yang diberitakan pada 26 Oktober 2026, nama Albert disebut sebagai calon pengganti La Ode Tariala dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara III, yang meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Utara. Berdasarkan pemberitaan tersebut, La Ode Tariala memperoleh 12.628 suara pada Pemilu 2024, sedangkan Albert meraih 9.173 suara.
Namun, bagi saya, dinamika ini tidak cukup dilihat dari siapa yang meninggalkan kursi legislatif dan siapa yang berpeluang menggantikannya. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang dapat dilakukan oleh figur yang hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat?
Pertanyaan itulah yang membuat saya menaruh perhatian pada Albert, terutama karena pengalamannya dalam pengembangan pendidikan di Kabupaten Muna.
Sebagai Founder Kelas Pinggiran Indonesia, saya menaruh perhatian pada upaya memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dari sudut pandang tersebut, saya melihat pengalaman Albert dalam mengembangkan lembaga pendidikan sebagai modal yang patut diperhitungkan apabila ia mendapat kesempatan menjalankan tugas di DPRD Sultra.
Saya mengetahui bahwa Albert mengambil bagian dalam pengembangan pendidikan di Kabupaten Muna, termasuk melalui pembangunan lembaga pendidikan kesehatan serta pendirian dan pengembangan Universitas Karya Persada Muna (UKPM).
Bagi saya, kehadiran lembaga pendidikan di daerah memiliki arti lebih dari sekadar berdirinya gedung atau institusi baru. Ada kesempatan yang terbuka bagi anak-anak daerah untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus selalu meninggalkan kampung halaman. Bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi, akses pendidikan yang lebih dekat dapat menjadi faktor penting dalam menentukan masa depan anak-anak mereka.
Persoalan pendidikan di daerah memang tidak sederhana. Keterbatasan biaya, akses terhadap perguruan tinggi, kesesuaian pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja, serta kualitas sumber daya manusia masih membutuhkan perhatian bersama. Karena itu, pengembangan lembaga pendidikan perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan dan meningkatkan kapasitas generasi muda.
Pengalaman Albert di bidang ini menjadi salah satu alasan saya memiliki harapan terhadap perannya di ruang legislatif. Setidaknya, ia memiliki pengalaman yang dapat menjadi bekal untuk memahami persoalan pendidikan dari sisi pengelolaan lembaga dan kebutuhan masyarakat.
Ada pula bagian dari perjalanan Albert yang menarik perhatian saya. Sebelum terlibat dalam pengembangan pendidikan, ia pernah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia kemudian memilih jalan berbeda dengan mengambil bagian dalam pengembangan pendidikan di daerah.
Pilihan tersebut tentu memiliki konsekuensi dan tanggung jawab tersendiri. Namun, hal yang menurut saya penting bukan semata-mata keputusan meninggalkan status ASN, melainkan bagaimana pilihan itu dijalankan dan sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Sebab, pendidikan merupakan bidang yang hasilnya tidak selalu terlihat dalam waktu singkat. Dibutuhkan konsistensi, pengelolaan yang baik, serta komitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan.
Menjadi pengelola lembaga pendidikan dan menjadi anggota DPRD merupakan dua tanggung jawab yang berbeda. Pengalaman di satu bidang tidak otomatis menjamin keberhasilan di bidang lainnya. Meski demikian, pengalaman memahami kebutuhan pendidikan dari dekat dapat menjadi modal ketika seseorang terlibat dalam pembahasan kebijakan publik.
Di sinilah saya melihat peluang kontribusi Albert jika proses PAW berjalan sesuai ketentuan dan ia resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Sultra.
DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperjuangkan kebijakan pendidikan yang lebih merata, memperluas akses beasiswa bagi keluarga kurang mampu, memperkuat pendidikan vokasi, serta mendorong peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan anggaran pendidikan digunakan secara tepat sasaran dan program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Kabupaten Muna membutuhkan perhatian terhadap pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Pendidikan tidak cukup hanya dibicarakan dalam forum seremonial, tetapi harus masuk dalam agenda kebijakan, perencanaan anggaran, dan pengawasan program pemerintah.
Saya berharap pengalaman Albert dapat diterjemahkan menjadi gagasan yang konkret. Bukan hanya memperjuangkan kepentingan lembaga pendidikan tertentu, melainkan ikut mendorong pemerataan kesempatan belajar bagi masyarakat luas.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang anggota DPRD bukan terletak pada latar belakang atau kedekatannya dengan suatu bidang semata, tetapi pada kemampuannya memperjuangkan kepentingan publik dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.
Harapan tersebut juga dapat dikaitkan dengan semangat restorasi yang selama ini menjadi identitas politik Partai NasDem di bawah kepemimpinan Surya Paloh.
Bagi saya, restorasi tidak cukup berhenti sebagai gagasan atau slogan politik. Maknanya harus terlihat dalam upaya memperbaiki keadaan dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pendidikan merupakan salah satu bidang yang relevan untuk mewujudkan semangat tersebut. Ketika anak-anak dari keluarga sederhana memperoleh kesempatan belajar yang lebih baik, ketika akses pendidikan semakin merata, dan ketika generasi muda memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan zaman, perubahan mulai terasa dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, saya berharap dinamika politik yang sedang berlangsung tidak hanya melahirkan pergantian figur, tetapi juga membuka ruang bagi gagasan dan kerja yang lebih bermanfaat.
Tentu, kehadiran seseorang di DPRD tidak dengan sendirinya menjamin perubahan. Jabatan hanya menyediakan ruang dan kewenangan. Selebihnya ditentukan oleh komitmen, kemampuan membangun kerja sama, keberanian menyuarakan kebutuhan masyarakat, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Bagi Albert, apabila mendapat amanah sebagai anggota DPRD Sultra, tantangannya adalah membuktikan bahwa pengalaman dalam pengembangan pendidikan dapat memberikan nilai tambah bagi kebijakan publik. Harapan itu perlu diwujudkan melalui agenda kerja yang terukur, pengawasan yang konsisten, dan keberpihakan yang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam Surah Ar-Ra’d ayat 11, terdapat pesan tentang perubahan yang berkaitan dengan ikhtiar suatu kaum untuk mengubah keadaan mereka. Sementara Surah Al-Mujadilah ayat 11 mengingatkan tentang kedudukan orang-orang yang beriman dan berilmu.
Bagi saya, kedua pesan tersebut relevan dalam melihat pembangunan daerah. Perubahan membutuhkan usaha, sedangkan kemajuan memerlukan ilmu pengetahuan dan manusia yang terus mengembangkan kemampuannya.
Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Muna, membutuhkan lebih banyak upaya yang mempertemukan kebijakan, sumber daya, dan kebutuhan masyarakat. Pendidikan harus menjadi salah satu prioritas karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh keluarga dan lingkungan sosialnya.
Itulah yang mendasari keyakinan saya terhadap peluang kontribusi Albert di DPRD Sultra. Keyakinan ini bukan berarti menganggap semua persoalan pendidikan dapat diselesaikan oleh satu orang. Sebaliknya, saya berharap pengalaman yang dimilikinya dapat menjadi bagian dari kerja bersama untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
Dinamika politik pada akhirnya akan terus bergerak. Figur dapat berganti, jabatan dapat berpindah, dan kepentingan politik dapat berubah. Namun, kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas tetap ada.
Karena itu, siapa pun yang mendapat amanah di lembaga legislatif harus mampu menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan sekadar pencapaian politik.
Bagi saya, kemajuan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik atau pergantian kepemimpinan, tetapi juga dari seberapa besar kesempatan yang diberikan kepada generasi mudanya untuk belajar, berkembang, dan menentukan masa depan mereka sendiri.
Muda Berani Bertumbuh, Itu Kita.









