Penulis : Redaksi

MUNA, MITRANUSANTARA.id – Dalam dunia hukum, keadilan seharusnya menjadi mercusuar yang menerangi setiap proses peradilan. Namun bagi pria inisial JL asal Desa Maligano, Kabupaten Muna, prinsip itu terasa pudar. Kini ia duduk di kursi terdakwa, padahal menurutnya, dialah pihak yang pertama kali diserang.

Lewat kuasa hukumnya, Sarmeda, SH., MH., JL meminta agar aparat penegak hukum menegakkan asas equality before the law secara nyata, bukan sekadar jargon di ruang sidang. Ia berharap keadilan tidak berhenti pada tataran formalitas hukum, tetapi juga menyentuh substansi kebenaran dan nurani keadilan.

“Kami meminta Jaksa dan Kepolisian segera mendorong perkara LF ke Pengadilan,” ujar JL melalui kuasa hukumnya.

Kasus ini menjadi ujian sejauh mana hukum mampu berdiri tegak di atas kebenaran, bukan pada kepentingan.

Menurut Sarmeda, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa kliennya bukan pelaku utama, melainkan korban yang membela diri dari serangan lebih dulu. Namun ironinya, justru ia kini menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan.

“Klien kami meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan proporsional. Ia bukan pelaku utama, melainkan pihak yang saat itu membela diri. Fakta ini mestinya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim,” jelas Sarmeda, Jumat (23/10/2025).

Baca Juga  Pemkot Kendari Tertibkan Parkiran di Sekitar Mall The Park, Warga Diminta Tertib

Lebih lanjut, Sarmeda menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika LS alias LF yang terlebih dahulu melakukan penyerangan terhadap JL.
Kejadian itu terjadi saat proses mediasi di Polsek Maligano, di mana LF secara tiba-tiba mencekik leher JL di hadapan petugas dan pihak terkait lainnya.

Sarmeda bilang, akibat tindakan itu, JL bereaksi spontan atau refleks melakukan pembelaan diri, semata-mata untuk melepaskan diri dari cekikan. Setelah insiden itu, JL langsung membuat laporan resmi ke Polsek Maligano atas tindakan penganiayaan yang dialaminya.

“Harus dipahami, klien kami tidak punya niat menyerang. Ia hanya bereaksi spontan karena diserang lebih dulu. Itu bentuk pembelaan diri yang sah secara hukum,” ungkap Sarmeda.

Namun ironinya, kini JL justru yang didorong hingga ke meja persidangan, sementara LF tidak. Padahal, menurut data hukum, LF juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik yang diajukan JL.

“Ini menjadi sangat janggal. Klien kami sudah disidangkan, tetapi LF yang statusnya juga tersangka justru tidak ditahan dan tidak dibawa ke pengadilan. Apa kendalanya? Mengapa proses hukum berhenti di tengah jalan?” tanya Sarmeda dengan nada heran.

Ia menilai, kondisi tersebut menimbulkan kesan kuat adanya perlakuan tidak adil dan indikasi kebal hukum terhadap pihak tertentu.

Baca Juga  Waspada Penipuan Online! Kenali Modus dan Lindungi Diri Anda dalam Transaksi Daring

“Ada apa dengan penegakan hukum kita? Satu dikorbankan, satu dibiarkan. Padahal keduanya sama-sama saling melapor dan sama-sama berstatus tersangka. Mestinya, baik JL maupun LF sama-sama ditahan atau sama-sama dijadikan terdakwa, bukan salah satu saja,” tegasnya.

Lebih jauh, Sarmeda mengungkapkan bahwa LF bukan sosok baru dalam perkara pidana. Ia diketahui pernah terlibat dalam kasus hukum lain yang sudah diputus di PN Raha beberapa waktu lalu. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada indikasi relasi tertentu yang membuatnya seolah kebal dari jerat hukum.

“Kami melihat ada ketimpangan perlakuan. LF ini pernah menjadi pelaku pidana pada perkara lain, tapi kali ini justru tidak disentuh hukum. Ini jelas merusak kepercayaan publik terhadap asas keadilan yang seharusnya dijaga oleh penegak hukum,” ujar Sarmeda.

Sarmeda mengetengahkan, kasus yang menimpa JL bermula dari peristiwa penganiayaan di Desa Maligano, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, pada 26 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WITA. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raha, perkara ini teregister dengan Nomor: 114/Pid.B/2025/PN Rah.

Dalam berkas perkara yang diunggah di laman resmi PN Raha disebutkan:

Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bibir dan pipi kiri… Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.”

Namun, dalam dokumen terpisah dari Polres Muna bernomor B/06/III/Res.1.6/2025/Reserse tertanggal 20 Maret 2025, terungkap bahwa laporan JL terhadap LF juga telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Pemutakhiran DPT Berlanjut, KPU Koordinasi dengan Disdukcapil Kendari

Surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Muna AKP Laode Arsangka, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa laporan dari pihak JL sedang diproses penyidik Unit II.

Bahwa perkara yang saudara laporkan kepada kami adalah dugaan tindak pidana penganiayaan, dan saat ini telah kami tingkatkan dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan,” demikian bunyi surat resmi itu.

Sarmeda menegaskan bahwa dualisme perkara ini harus diperlakukan setara dan transparan, agar tidak menimbulkan persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kami percaya hukum masih bisa menjadi tempat mencari keadilan. Tapi jangan sampai kepercayaan itu terkikis hanya karena ada pihak tertentu yang dianggap kebal,” tutupnya.

Tim Mitranusantara.id telah berupaya menghubungi penyidik terkait persoalan ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi yang bisa diberikan

Laporan: Tim mitranusantara.id

Visited 822 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow