KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Dewan Pers mendorong adanya pengakuan hak kekayaan intelektual terhadap karya jurnalistik sebagai langkah memperkuat kemandirian industri media di Indonesia. Upaya tersebut dinilai penting di tengah menurunnya indeks kebebasan pers dan tingginya ketergantungan media daerah terhadap pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Iswanto dalam diskusi literasi media, Rabu (13/5/2026).
Dalam pemaparannya, Yogi menyoroti kondisi industri pers nasional yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi ekonomi maupun perubahan pola konsumsi informasi masyarakat di era digital dan kecerdasan artifisial (AI).
Menurutnya, kondisi ekonomi media yang tidak stabil berdampak langsung terhadap independensi jurnalistik. Banyak perusahaan pers, khususnya media daerah, terpaksa menghadapi dilema antara mempertahankan idealisme jurnalistik atau bertahan secara bisnis.
“Indeks kebebasan pers kita sedang menurun. Salah satu penyebabnya karena kondisi ekonomi media yang belum kuat,” ujarnya.
Yogi mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi perusahaan pers di seluruh Indonesia, sekitar 95 persen media daerah masih bergantung pada anggaran pemerintah daerah. Ketergantungan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam situasi seperti itu, media kerap menghadapi tekanan untuk tidak terlalu kritis terhadap pihak yang menjadi sumber pendapatan utama mereka.
Karena itu, Dewan Pers saat ini tengah mendorong lahirnya regulasi yang memungkinkan perusahaan pers memperoleh manfaat ekonomi dari karya jurnalistik melalui skema hak cipta atau royalti konten.
Menurut Yogi, karya jurnalistik seharusnya diakui sebagai kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi, terutama di tengah maraknya penggunaan ulang konten media oleh berbagai platform digital tanpa kompensasi yang memadai kepada perusahaan pers.
“Kalau media bisa mendapatkan penghasilan dari hak cipta kontennya, ketergantungan kepada pemerintah bisa berkurang dan independensi pers lebih terjaga,” katanya.
Selain membahas kemandirian media, Yogi juga menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap kualitas produk jurnalistik berada pada perusahaan pers, bukan hanya wartawan secara individu.
Ia menjelaskan, wartawan memang bekerja di lapangan melakukan peliputan, namun setiap produk berita tetap melalui proses redaksi di perusahaan pers sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Karena itu, apabila terjadi pelanggaran etik atau kesalahan pemberitaan, maka tanggung jawab profesi dan hukum melekat pada perusahaan pers yang menerbitkan berita tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yogi juga menjelaskan peran Dewan Pers yang tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen informasi.
“Dewan Pers memiliki unsur wartawan, perusahaan pers, dan unsur publik. Jadi fungsi kami bukan hanya melindungi media, tetapi juga melindungi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi yang benar semakin meningkat. Hal itu terlihat dari lonjakan jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2025, jumlah pengaduan tercatat meningkat hingga 100 persen, dari sekitar 500 laporan menjadi 1.200 laporan. Sementara hingga Mei 2026, Dewan Pers telah menerima sekitar 800 pengaduan terkait pemberitaan media.
Menurut Yogi, kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan pers agar tetap menjaga profesionalisme, akurasi, dan etika jurnalistik di tengah persaingan industri media yang semakin ketat.
Penulis: Sumarlin


