KOLAKA, MITRANUSANTARA.ID – Pihak Human Resources Development (HRD) PT Satria Jaya Sultra (SJS) melalui perwakilannya, Dwi Kartika, akhirnya memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Kolaka.
Penegasan tersebut juga merujuk pada surat resmi perusahaan bernomor 082/SJS/TSPB/II/2026, tertanggal 26 Februari 2026, perihal Tanggapan Terhadap Surat Perundingan Bipartit yang ditujukan kepada KSBSI.
Dalam keterangannya, Dwi Kartika menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di publik tidak memiliki dasar yang kuat dan muncul di tengah proses administrasi perusahaan yang masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami luruskan, seluruh proses saat ini masih berlangsung. Tidak tepat jika kemudian muncul tudingan bahwa perusahaan mengabaikan hak pekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat tanggapan perusahaan, pihak KSBSI dinilai belum menyampaikan uraian yang jelas terkait dasar hukum, kronologi kejadian, maupun rincian perhitungan kompensasi yang menjadi tuntutan.
Akibatnya, perusahaan belum dapat melakukan penilaian secara objektif terhadap pokok persoalan yang diajukan.
“Dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perundingan bipartit harus didasarkan pada data yang jelas dan terperinci. Ini yang belum kami terima secara lengkap,” jelasnya.
HRD PT SJS juga menilai bahwa dalam surat KSBSI tidak terdapat penjelasan spesifik terkait sejumlah aspek penting, seperti dasar hukum tuntutan, rincian nominal kompensasi, periode masa kerja yang dijadikan acuan, hingga dokumen pendukung berupa identitas karyawan atau bukti lainnya.
Karena itu, manajemen perusahaan menyatakan belum dapat memberikan tanggapan substantif maupun mengambil langkah hukum lanjutan terhadap tuntutan tersebut.
“Bukan kami menghindar, tetapi kami membutuhkan kejelasan data agar pembahasan bisa objektif dan proporsional,” tegas Dwi Kartika.
Di sisi lain, perusahaan memastikan bahwa seluruh pekerja saat ini masih berada dalam masa kontrak aktif yang akan berakhir pada 30 April 2026. Dengan kondisi tersebut, keputusan terkait kompensasi maupun perpanjangan kontrak belum dapat ditetapkan sebelum masa kontrak berakhir.
Saat ini, lanjutnya, tim internal perusahaan tengah melakukan penghitungan kompensasi serta menyusun skema perpanjangan kontrak secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek legal dan administratif.
Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, perusahaan akan melakukan pemanggilan kepada seluruh pekerja secara kolektif guna menyampaikan hasil secara transparan.
“Kami ingin memastikan tidak ada perbedaan informasi di lapangan. Semua akan disampaikan secara terbuka dalam waktu yang bersamaan,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Dwi Kartika juga menyoroti adanya dugaan serangan pribadi yang diarahkan kepadanya melalui media sosial. Ia mempertanyakan motif di balik unggahan tersebut yang dinilai telah keluar dari substansi persoalan hubungan industrial.
“Apa masalahnya dengan saya sehingga harus menyerang ke ranah pribadi di media sosial? Ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik, apalagi disertai tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar tanpa bukti, termasuk narasi bahwa PT WAS tutup karena saya. Hal seperti ini tentu sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Untuk itu, Dwi Kartika mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik serta mengedepankan data dan fakta, demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan kondusif.
Laporan: Novrizal R Tooa


