KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari terus memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu penopang utama pembangunan daerah. Upaya itu diwujudkan melalui sosialisasi intensif yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PDRD. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kota Kendari, Senin (8/6/2026).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus menyamakan persepsi mengenai mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pemerintah ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan regulasi dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Plt Kepala Bapenda Kota Kendari, Rudi Agus Ariyadi Lakebo, mengatakan keberhasilan implementasi aturan tersebut tidak hanya bergantung pada Bapenda sebagai pengelola pendapatan daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari OPD teknis dan pemerintah kecamatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus menjawab tantangan peningkatan PAD di tengah kebutuhan pembangunan kota yang terus berkembang.
“Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah kompas kita dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Sinergi antara Bapenda, OPD teknis, dan pihak kecamatan sangat menentukan keberhasilan implementasi aturan ini demi mendukung pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan,” ujar Rudi, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD bukan semata soal mengejar target penerimaan, melainkan bagaimana memastikan seluruh potensi pajak dan retribusi daerah dapat dikelola secara maksimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Dalam forum tersebut, peserta tidak hanya menerima pemaparan materi terkait regulasi, tetapi juga terlibat dalam diskusi interaktif yang membahas berbagai persoalan teknis di lapangan. Berbagai masukan dari OPD dan kecamatan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas sistem pemungutan yang selama ini berjalan.
Sejumlah poin strategis turut menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya peluang kerja sama pemungutan retribusi dengan pihak ketiga, peningkatan layanan persampahan melalui penguatan sarana dan prasarana pengangkutan sampah, serta pengembangan Sistem Informasi Retribusi Daerah (SIRIDA) agar semakin mudah diakses dan terintegrasi.
Selain itu, peserta juga membahas penambahan jam operasional layanan perbankan guna memudahkan pembayaran retribusi persampahan, khususnya di Kecamatan Kendari. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempercepat proses transaksi pembayaran.
Tak kalah penting, pemerintah kecamatan didorong mengambil peran lebih aktif dalam mengidentifikasi potensi-potensi pajak baru di wilayah masing-masing. Kecamatan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat agar segera mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda Kota Kendari.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Kendari berharap tercipta kesamaan langkah antara seluruh perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan pendapatan daerah. Komitmen bersama tersebut diyakini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Kegian tersebut diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengelola retribusi dan seluruh kecamatan se-Kota Kendari.
Penulis: Sumarlin



