Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Sugeng Rianta mendorong perubahan paradigma dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA). Menurutnya, penindakan terhadap pelaku tidak boleh lagi hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi harus mampu mengembalikan kerugian negara sekaligus memulihkan kerusakan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Sugeng Rianta dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI, di salah satu hotel di Kendari, Selasa (8/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas tata kelola dan penegakan hukum sektor SDA, khususnya di Sulawesi Tenggara yang memiliki kekayaan sumber daya alam cukup besar.

Dalam pemaparannya, Sugeng mengungkapkan hasil survei mengenai pandangan publik terhadap penegakan hukum di sektor SDA. Survei tersebut melibatkan 622 responden yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur penegak hukum, hakim, jaksa, PPNS, penyidik, lawyer, praktisi pertambangan, ASN hingga pengusaha.

Hasil survei menunjukkan pola penegakan hukum konvensional masih belum sepenuhnya memenuhi rasa kemanfaatan hukum. Hal itu tercermin dari skor 3,83 yang menunjukkan bahwa pendekatan dengan menangkap, menuntut, mengadili dan menghukum pelaku belum memberikan hasil optimal bagi masyarakat.

Baca Juga  Dua Pejabat Perumda Pasar Kendari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,12 Miliar

“Kerusakan tambang masih terjadi dan hutan yang gundul belum direvitalisasi. Masyarakat belum puas,” kata Sugeng.

Menurutnya, penegakan hukum konvensional juga dinilai mengalami kegagalan sistemik dalam memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Survei mencatat skor 3,7 untuk efektivitas pendekatan konvensional dalam pemulihan tersebut.

Kondisi serupa terlihat pada aspek pemulihan ekosistem yang hanya memperoleh skor 3,9. Artinya, hukuman terhadap pelaku belum otomatis menyelesaikan persoalan utama yang ditimbulkan oleh tindak pidana SDA.

Karena itu, Sugeng menilai pendekatan retributif perlu digeser menuju penegakan hukum yang restoratif, kolaboratif dan rehabilitatif. Orientasinya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan kerugian negara dikembalikan, lingkungan diperbaiki dan tata kelola usaha dibenahi.

“Harapannya hukum menjadi efek jera, besok tidak terulang lagi orang melakukan kejahatan,” ujarnya.

Khusus terhadap korporasi, ia mengatakan penindakan tidak selalu harus berujung pada pembubaran perusahaan. Korporasi yang melakukan pelanggaran dapat diarahkan untuk memperbaiki tata kelola sehingga tetap dapat beroperasi dengan menjalankan prinsip usaha yang baik dan taat aturan.

Baca Juga  Pemkot Kendari Cetak Generasi Tangguh lewat Pelatihan Forum Pemuda Pelopor

Hasil survei juga menunjukkan tingginya harapan responden agar penegakan hukum SDA berfokus pada pengembalian kerugian negara dan perbaikan ekosistem. Indikator tersebut memperoleh skor 4,72.

“Bukan orang dipenjara, apalagi dipenjara lama, tetapi ekosistem rusak,” tegasnya.

Sugeng juga menilai penindakan ke depan tidak boleh hanya menyasar individu di lapangan. Penegakan hukum harus mampu menelusuri korporasi hingga beneficial owner atau pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut, mengingat kejahatan SDA umumnya memiliki motif ekonomi.

Survei juga menunjukkan dukungan terhadap alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan skor 4. Menurut Sugeng, sepanjang memenuhi ketentuan hukum, korporasi yang mampu mengembalikan kerugian negara, memperbaiki lingkungan dan membenahi tata kelolanya dapat dipertimbangkan untuk memperoleh penyelesaian perkara melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara pidana.

“Kalau semua sudah diperbaiki, korporasi sudah membayar semua denda, kerugian sudah dibayar, kewajiban perbaikan lingkungan sudah dilakukan, tata kelola perusahaan sudah dilakukan review sehingga menjadi perusahaan yang taat pada aturan, maka terhadap perkara tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga  Kendari Bangun Gerakan Literasi dari Akar, Pemerintah Ajak Semua Pihak Terlibat

Melalui FGD tersebut, Kajati Sultra berharap seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara dapat membangun pola penegakan hukum SDA yang lebih efektif. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar kekayaan alam tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga menghadirkan manfaat bagi negara, masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Penulis: Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow