KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Memiliki rumah yang layak, sehat dan aman menjadi kebutuhan dasar setiap keluarga. Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Kendari menyediakan layanan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PKRTL-H).
Program yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan peningkatan kualitas tempat tinggal.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, mengatakan pelayanan PKRTL-H disiapkan dengan mekanisme yang terukur, mulai dari pengajuan hingga penetapan penerima bantuan.
Dalam standar pelayanan yang ditetapkan, produk layanan mencakup hasil verifikasi kelayakan calon penerima bantuan serta penetapan penerima bantuan rumah tidak layak huni.
Masyarakat yang ingin mengakses program tersebut dapat memulai proses melalui lurah setempat. Setelah pendaftaran, petugas melakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi rumah serta kelayakan calon penerima.
“Sejumlah dokumen juga harus disiapkan pemohon, meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), foto rumah dan surat tanah,” ungkap Kadis PKP dan Pertanahan Kota Kendari, Selasa (18/8/2026).
“Pelayanan dilakukan melalui tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan dengan mengacu pada database Rumah Tidak Layak Huni (RTL-H),” demikian standar pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari.

Salah satu kemudahan dalam program ini adalah tidak adanya biaya atau tarif pelayanan. Artinya, masyarakat tidak dipungut biaya untuk mengakses proses layanan PKRTL-H.
Dinas menargetkan penyelesaian pelayanan dalam waktu satu hari, dengan dukungan sarana berupa komputer, printer, alat tulis kantor, internet, kendaraan operasional, ruang pelayanan dan telepon seluler Android.
Untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan, petugas yang menangani program harus memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi, pengolahan data sederhana serta menggunakan aplikasi myPKP.
Pelaksanaan layanan juga mendapat pengawasan internal yang melibatkan Kepala Bidang Perumahan, Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas.
Dari sisi perlindungan data, dokumen pemohon disimpan dalam aplikasi myPKP. Pelayanan diberikan dengan berpedoman pada standar operasional prosedur sehingga prosesnya memiliki acuan yang jelas.
Masyarakat yang merasa perlu menyampaikan pengaduan juga memiliki sejumlah pilihan. Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, melalui email [disperkimtan@kendari.go.id](mailto:disperkimtan@kendari.go.id), Instagram DPKPPKendari maupun kotak pengaduan yang tersedia.
Program PKRTL-H dilaksanakan berdasarkan Juknis Nomor 1513 Tahun 2025 tentang penetapan petunjuk teknis bantuan sosial berupa barang untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang diserahkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Kendari.
Selain memberikan bantuan, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan. Evaluasi dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat, Dialog Kinerja Individu (DKI), monitoring dan evaluasi.
Melalui program ini, Pemkot Kendari berupaya memastikan bantuan perbaikan rumah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Di sisi lain, mekanisme pelayanan yang transparan diharapkan memberikan kepastian bagi warga dalam mengakses program.
PKRTL-H menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang lebih sehat, aman dan layak di Kota Kendari.
Penulis: Sumarlin



