JAKARTA, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu. Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026 setelah melalui masa sosialisasi selama satu bulan kepada masyarakat.
Penetapan tarif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan pada Jumat (31/7/2026).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penundaan pemberlakuan tarif hingga awal September dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memahami kebijakan tersebut.
“Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026. Jadi dalam satu bulan ini kita kembali mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada masyarakat akan penetapan tarif ini, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan dan menerima tarif TransBandara sebesar Rp15 ribu,” ujar Budi dalam Media Briefing Penetapan Tarif TransBandara di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Budi, besaran tarif Rp15 ribu ditetapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan berbagai hasil kajian dan masukan dari sejumlah pihak. Di antaranya hasil kajian POLAR UI, survei Litbang Kompas, usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), akademisi, hingga aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan, tarif yang ditetapkan bukan merupakan kenaikan harga layanan, melainkan penetapan tarif resmi setelah layanan TransBandara sebelumnya masih berstatus uji coba.
“Ini bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, masih dalam masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial,” katanya.
Budi menambahkan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Adapun tarif layanan TransBandara rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta hingga kini belum mengalami perubahan dan masih dalam tahap kajian.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji penetapan tarif untuk rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta secara bersamaan dengan evaluasi tarif layanan TransJakarta di dalam kota maupun layanan TransJabodetabek.
Dengan penetapan tarif baru tersebut, masyarakat pengguna layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta diharapkan dapat mempersiapkan perjalanan mereka sebelum kebijakan resmi berlaku pada awal September mendatang.
Budi bilang, untuk Kalideres–Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan, masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif TransJakarta yang ada di internal Jakarta dan juga TransJabodetabek.
“Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji, setelah itu baru nanti kita informasikan,” jelasnya.
Laporan: Sulaiman
.



