KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari terus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Kota Kendari sebagai perangkat daerah pelaksana program.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan pekerja rentan memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Program tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini bekerja tanpa perlindungan sosial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Farida Agustina, mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam menjalankan aktivitasnya.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Kendari ingin memastikan semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting agar mereka memiliki rasa aman saat bekerja dan keluarga tetap mendapatkan kepastian apabila terjadi risiko kerja,” ujar Farida.
Menurutnya, pekerja di sektor informal selama ini menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai risiko karena sebagian besar belum memiliki akses terhadap program jaminan sosial. Karena itu, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas perlindungan tenaga kerja di daerah.
Farida menjelaskan, Dinas Sosial dan Dinas Perikanan akan berperan melakukan pendataan, verifikasi, serta validasi calon penerima manfaat sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Proses tersebut penting untuk memastikan bantuan perlindungan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Pendataan yang akurat menjadi kunci keberhasilan program ini. Kami ingin pelaksanaannya tepat sasaran sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang selama ini bekerja di sektor-sektor rentan,” katanya.
Selain memberikan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas para pekerja. Dengan adanya jaminan sosial, para pekerja dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih tenang tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko yang mungkin terjadi.
Pemerintah Kota Kendari juga memandang perlindungan sosial sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diperkuat agar cakupan kepesertaan semakin luas dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya mereka yang bekerja sebagai nelayan, buruh harian, pekerja informal, maupun kelompok rentan lainnya.
Farida menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam mempercepat terwujudnya sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
“Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima program saat ini, tetapi juga menjadi fondasi penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Kendari. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin kuat pula upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Makmur, mengungkapkan sektor perikanan menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, banyak pelaku usaha perikanan yang setiap hari menghadapi risiko tinggi saat bekerja sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
“Di sektor perikanan, program ini akan mengakomodasi nelayan tangkap, unsur pembudidaya ikan, serta pelaku pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Mereka merupakan kelompok pekerja yang memiliki kontribusi besar terhadap ketahanan pangan, namun juga memiliki tingkat risiko kerja yang cukup tinggi,” ungkap Makmur.
Ia menambahkan pembiayaan program perlindungan bagi pekerja rentan di sektor perikanan akan dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari pada tahun 2026.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program perlindungan sosial yang tepat sasaran, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pekerja rentan dan keluarganya.
Penulis: Sumarlin



