Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Kabar baik bagi warga Kota Kendari yang ingin memulai usaha. Perumda Pasar Kota Kendari membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menempati kios kosong di sejumlah pasar tanpa harus membeli atau membayar uang sewa kios. Kebijakan tersebut diumumkan Direktur Perumda Pasar Kota Kendari Asnar dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali pasar-pasar yang masih memiliki banyak kios kosong sekaligus mendorong pedagang meninggalkan aktivitas berjualan di bahu jalan.

“Salah satunya itu terkait dengan keberadaan kios-kios kami yang banyak kosong di pasar-pasar. Pada kesempatan ini, kami mau mengumumkan bahwa kios-kios yang ada di pasar-pasar kami sekarang kita buka seluas-luasnya untuk setiap warga Kota Kendari untuk masuk berdagang, dengan masuk gratis,” ujar Asnar.

Ia menegaskan, masyarakat tidak lagi perlu membeli kios dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah seperti yang terjadi sebelumnya. Pedagang cukup melapor kepada Perumda Pasar, kemudian dapat langsung menggunakan kios untuk berjualan.

“Masuk gratis. Tidak ada lagi penjualan kios. Tinggal masuk, melaporkan ke kami, masuk berdagang ke pasar-pasar kami,” katanya.

Baca Juga  Wujudkan Pelayanan IGD Lebih Humanis dan Transparan RSUD Kota Kendari Gelar Forum Konsultasi Publik

Sejumlah pasar yang kini memiliki kios kosong antara lain Pasar Kota dengan 372 petak, Pedis Market sebanyak 75 petak, Pasar Sentral Wuawua atau Pasar Baru sekitar 650 petak, serta Pasar Basah Mandonga sebanyak 257 petak di lantai dua.

Khusus Pasar Wuawua, Asnar mengatakan pedagang dapat memanfaatkan kios yang tersedia meski sebagian masih berada dalam masa kontrak pihak ketiga. Perumda Pasar telah melakukan kesepakatan agar kios tersebut dapat digunakan terlebih dahulu oleh pedagang. Untuk pemanfaatannya, pedagang hanya menanggung biaya listrik.

“Ini peluang besar untuk masyarakat untuk memiliki kios tanpa membeli. Yang penting ada niatnya untuk berdagang. Bukan untuk disimpan-simpan sebagai aset, tapi untuk dimanfaatkan berdagang,” tegasnya.

Asnar juga mengimbau pedagang yang masih berstatus kontrak dengan Pemkot dan saat ini berjualan di Pasar Panjang maupun lokasi lain agar segera menempati kios yang telah disediakan. Jika masa kontrak berakhir dan kios tidak dimanfaatkan, Perumda Pasar akan membukanya bagi masyarakat yang benar-benar ingin berjualan.

Baca Juga  Wali Kota Kendari Tinjau RSUD, Fokus Perbaikan Layanan dan Kesiapan IGD Baru

Hal serupa disampaikan kepada pedagang yang masih berjualan di bahu Jalan Lasandara. Mereka diminta memanfaatkan kios kosong di Pasar Basah Mandonga agar aktivitas perdagangan kembali berlangsung di dalam kawasan pasar.

Asnar mengatakan, dari delapan pasar yang disiapkan, empat lokasi menjadi prioritas awal, yakni Pasar Wuawua, Pasar Kota, Pasar Basah Mandonga dan Pedis Market.

“Yang penting mau berdagang, masuk saja,” ujarnya.

Perumda Pasar juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta untuk mengembangkan berbagai jenis usaha di kawasan pasar. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mengisi kios kosong, tetapi juga menghidupkan kembali aktivitas ekonomi dan menjadikan pasar sebagai pusat perdagangan yang lebih tertata di Kota Kendari.

Dewan Pengawas Perumda Pasar Kota Kendari Hendrawan Sumus Gia mengatakan, kebijakan tersebut juga menjadi jawaban atas persoalan pasar yang sepi. Menurutnya, banyak kios selama ini tidak aktif meski telah dikuasai pedagang selama bertahun-tahun.

Ia menegaskan, kios tersebut bukan hak milik pribadi, melainkan aset Pemerintah Kota Kendari yang dikelola Perumda Pasar.

Baca Juga  Sambut HUT ke-194, Pemkot Kendari Gelar Wisata Pungut Sampah di Kawasan Teluk

“Perumda Pasar hari ini mengumumkan kepada masyarakat luas Kota Kendari bahwa kami menyiapkan kios gratis kepada seluruh warga Kota Kendari,” kata Hendrawan.

Menurutnya, kebijakan ini juga mendukung penataan kota dengan mengurangi aktivitas pasar liar. Perumda Pasar menyebut terdapat sekitar 1.800 kios yang dapat dimanfaatkan di berbagai pasar, sementara masyarakat masih banyak berjualan di luar kawasan resmi.

Pedagang yang menggunakan kios nantinya hanya dikenakan iuran pelayanan pasar, tergantung luas dan jenis tempat yang digunakan.

Penulis: Sumarlin

Visited 128 times, 128 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow