MITRANUSANTARA.ID, MUNA – Upaya Pemerintah Kabupaten Muna menjaga warisan budaya dan kekayaan intelektual masyarakat mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Bupati Muna, Bachrun Labuta, menerima dua penghargaan dari Kementerian Hukum dalam momentum Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Dua penghargaan tersebut diberikan atas peran Bachrun sebagai kepala daerah yang mendorong pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sekaligus penggerak pencatatan dan inventarisasi KIK.
Penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi atas langkah Pemkab Muna dalam mengamankan berbagai aset budaya yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Bachrun mengatakan, perlindungan KIK merupakan bagian penting untuk memastikan warisan budaya Muna tetap menjadi identitas daerah dan tidak diklaim pihak lain.
Karena itu, Pemkab Muna melalui BRIDA bersama Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) terus melakukan pendataan serta mendaftarkan kekayaan intelektual masyarakat adat dan komunitas ke Kementerian Hukum.
“Penghargaan ini tidak terlepas dari kerja-kerja BRIDA dan Dikbud, agar KIK kita tidak dicaplok daerah lain,” ujar Bachrun.
Bupati Muna memastikan langkah tersebut tidak berhenti pada penghargaan. Pemerintah daerah akan terus mendorong pendataan, pendaftaran dan pelestarian berbagai warisan budaya tradisional yang memiliki nilai kekayaan intelektual.
Sementara itu, Kepala BRIDA Muna, La Ode Muharman, menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal mencakup lima kategori utama. Pertama, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), meliputi tarian, musik, cerita rakyat, kerajinan tangan, pakaian adat dan berbagai bentuk seni lainnya.
Kedua, Pengetahuan Tradisional (PT), seperti teknik pengobatan herbal, metode pertanian lokal hingga ramuan tradisional. Ketiga, Sumber Daya Genetik (SDG), berupa tanaman, hewan maupun mikroorganisme yang memiliki kekhasan dan nilai tertentu bagi suatu daerah.
Dua kategori lainnya adalah Indikasi Asal, yakni tanda yang menunjukkan asal suatu produk berdasarkan faktor geografis, serta Potensi Indikasi Geografis, yaitu produk khas daerah yang kualitas atau karakteristiknya dipengaruhi lingkungan alam dan manusia setempat.
Muharman menyebut, hingga kini sudah terdapat 20 KIK Muna yang berhasil didaftarkan. Kekayaan tersebut meliputi Ondoke Bhe Kadondo, Karaka Khabala Wobha, Aghubte-Ghunteli, Nining Kubaea, Andoke-ndoke Bhe Kapoluka, Kaluku Ghadi, Bhaa-bhano Kanandohano Ntapo-apo, Indara Pitara Bhe Siraapare, Kampo Motonuno, Ngkaa-ngkaasi, O Bheka Bhe Wulawo, Tula-tulano Kenta Wa Ndiu-ndiu, La Moelu, Tula-tula Kotikonahano Kabawo Saba Mpolulu, Kolope Kalabatumbu, Karia, Tari Linda, Ewa Wuna, Lagu Ende-ende dan Lagu Dio Lakandio.
“ Saat ini, ada beberapa lagi yang sementara berproses didaftarkan,” ungkap Muharman.
Menurutnya, proses pencatatan tersebut penting untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap kekayaan budaya yang berasal dari masyarakat Muna.
Dengan semakin banyaknya KIK yang terdata dan tercatat, Pemkab Muna berharap warisan budaya daerah dapat terus dipertahankan, dikembangkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa kehilangan identitas asalnya.
Reporter: Baharuddin



