Penulis : Redaksi

SOPPENG, MITRANUSANTARA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng menyampaikan hak jawab sekaligus pernyataan resmi atas beredarnya sejumlah opini yang mempersoalkan legalitas pelantikan pengurus PWI Soppeng, Jumat (17/4/2026).

Opini pertama berjudul “Pelantikan Tanpa Legitimasi: Ketika Simbol Kekuasaan Mendahului Aturan Organisasi” yang ditulis oleh Ahmad Syukur dan dimuat di: https://breakingsulsel.co.id/uncategorized/pelantikan-tanpa-legitimasi-ketika-simbol-kekuasaan-mendahului-aturan-organisasi.html

Selain itu, tulisan lain dengan tema serupa juga dimuat dengan judul “Pelantikan Pengurus PWI Soppeng Disorot, Diduga Belum Kantongi SK Resmi” oleh Ahmad Syukur di: https://suarapalapa.id/2026/04/pelantikan-pengurus-pwi-soppeng-disorot-diduga-belum-kantongi-sk-resmi/

Serta opini berjudul “Di Balik Seremoni yang Sunyi” yang ditulis oleh Andi Baso Petta Karaeng (Direktur Lembaga HAM dan Ekonomi Rakyat Indonesia) di: https://www.swarahamindonesianews.com/2026/04/di-balik-seremoni-yang-sunyi-ketika.html?m=1

Ketua PWI Soppeng, Andi Jumawi, menilai sejumlah opini tersebut telah menimbulkan persepsi keliru di tengah publik dan berpotensi mencederai prinsip dasar jurnalistik, khususnya terkait isu legalitas kepengurusan organisasi.

Dalam pernyataan resminya, Andi Jumawi menegaskan bahwa kepengurusan PWI Soppeng masa bakti 2025–2028 adalah sah dan memiliki legitimasi penuh. Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025 yang diterbitkan oleh PWI Pusat.

Baca Juga  Bang Jay, Kesederhanaan dan Konsistensinya

“Seluruh narasi yang menyebut atau menggiring opini seolah-olah pelantikan dilakukan tanpa legitimasi adalah tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan publik,” tegas Andi Jumawi.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi harus disertai tanggung jawab, termasuk menjunjung tinggi akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, penyebarluasan opini tanpa proses konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bentuk kelalaian serius dalam praktik jurnalistik dan berpotensi merugikan nama baik organisasi.

Sebagai sikap resmi, PWI Soppeng menyatakan menolak dan membantah seluruh isi opini yang mempersoalkan legitimasi kepengurusan tersebut. Organisasi juga mengkritisi keras praktik penyampaian informasi tanpa verifikasi yang memadai.

PWI Soppeng selanjutnya meminta para penulis dan pihak yang mempublikasikan opini tersebut untuk memuat hak jawab ini secara utuh dan proporsional, serta menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Permintaan tersebut diharapkan dipenuhi dalam waktu 1 x 24 jam sejak hak jawab diterima. Apabila tidak diindahkan, PWI Soppeng menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui Dewan Pers maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Wali Kota Siska Karina: RPJMD Harus Jawab Kebutuhan Nyata Masyarakat Kendari

Andi Jumawi menegaskan bahwa menjaga kepercayaan publik adalah hal utama dalam dunia pers. Karena itu, ia mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap karya jurnalistik.

“Kepercayaan publik adalah fondasi utama pers, dan hanya dapat dijaga melalui komitmen terhadap kebenaran yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.

Visited 16 times, 5 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow